Kabar Artis

Diduga Tak Pernah Bahagia, Berikut Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CERAI- Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa resmi memutuskan perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha melalui putusan verstek, menyusul permohonan yang diajukan oleh sang pesepakbola.

Selain itu, puncak keretakan rumah tangga Arhan dan Azizah terjadi pertengkaran sejak September 2024. Keduanya memutuskan pisah rumah lantaran sudah tak lagi akur.

Diketahui, saat itu Pratama Arhan masih bergabung di klub Korea Selatan, Suwon FC, sementara Azizah Salsha memilih kembali ke Indonesia.

- Bahwa benar, pada bulan September tahun 2024 akibat puncak pertengkaran antara Pemohon dengan Termohon, sehingga Pemohon sudah tidak sanggup lagi untuk melanjutkan rumah tangganya dengan Termohon, dan semenjak bulan September tahun 2024 antara Pemohon dan Termohon sudah tidak tinggal serumah lagi.

- Bahwa benar, pihak keluarga sudah mencoba untuk mendamaikan demi menyelamatkan perkawinan, akan tetapi, upaya tersebut tidak pernah membuahkan hasil.
Dalam isi putusan cerai Pengadilan Agama Tigaraksa itu, Arhan juga menceritakan momen bahwa pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan keduanya, namun berakhir gagal.

- Bahwa benar berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan, ikatan perkawinan antara Pemohon dengan Termohon sudah tidak mungkin lagi dapat dipertahankan untuk hidup rukun sebagai suami istri dalam rumah tangga, sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan yang sah, serta sudah tidak ada harapan akan dapat hidup rukun lagi dalam rumah tangga yang baik dan kekal.

Penyebab Pratama Arhan Gugat Cerai Talak Azizah Salsha, Isu Orang Ketiga Mencuat

Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa resmi memutuskan perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha melalui putusan verstek, menyusul permohonan yang diajukan oleh sang pesepakbola.

Putusan tersebut diputuskan pada sidang kedua, Senin 25 Agustus 2025 karena pihak tergugat sama sekali tidak pernah hadir.

Keputusan ini dijatuhkan secara verstek, yakni tanpa kehadiran dari pihak tergugat. Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, menegaskan bahwa Azizah maupun kuasa hukumnya tidak sekalipun datang sejak sidang pertama.

"Sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat," ujar M.Sholahudin. Iya, tidak pernah datang sejak awal," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.

Absennya Azizah menjadi alasan utama mengapa proses perceraian ini berlangsung cepat, cukup dengan dua kali sidang saja. Tanpa adanya bantahan atau jawaban dari pihak tergugat, majelis hakim langsung melanjutkan ke tahap pembuktian dari pihak pemohon hingga akhirnya menjatuhkan putusan.

Putusan tersebut pada dasarnya memberikan izin kepada Pratama Arhan untuk mengucapkan ikrar talak. Secara hukum, perceraian baru dianggap sah setelah melewati masa tunggu 14 hari.

Dalam kurun waktu itu, Azizah masih memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan. Jika tidak, maka keputusan akan berkekuatan hukum tetap dan pengadilan akan menjadwalkan sidang ikrar talak.

Tidak hanya Azizah yang absen, Pratama Arhan juga tidak hadir secara langsung di ruang sidang. Ia diwakili kuasa hukumnya lantaran tengah berada di luar negeri untuk menjalani karier sepak bola profesional.

“Kalau itu kuasanya, ya. Di sidang pertama kuasa, di sidang kedua juga kuasa karena beliau sedang ada di luar negeri dan bermain bola di sana. Majelis hakim bilang begitu, terus baru tadi, kita konfirmasi tadi,” ujar Sholahudin.

Gugatan yang diajukan pun dipastikan hanya berisi permohonan cerai tanpa ada tuntutan lainnya.

“Tidak ada. Hanya, hanya cerai saja,” jelas Sholahudin singkat. (*)

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini