Berita Viral

RETAS Halaman Utama Google, 6 Penyedia Jasa Search Engine Optimization Situs Judi Online Ditangkap

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GELAR PERKARA - Plh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Irfan Nurmansyah memperlihatkan barang bukti jasa Jasa SEO judi online, saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat 22 Agustus 2025. Sukses menembus halaman utama Google, 6 orang sindikat penyedia jasa search engine optimization (SEO) ditangkap polisi.

Polisi juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs judi yang dipasarkan atau dipublikasikan serta dikelola pelaku.

Kasubdit 2 AKBP Afrito Marbaro menambahkan, pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan situs judi dan mengejar para pelaku yang diduga berada di luar negeri.

Beberapa rekening tampungan pun akan diajukan untuk diblokir.

"Ada beberapa rekening tampungan yang sudah kita ajukan untuk diblokir karena ini sangat merugikan bangsa.

Banyak dari warga, masyarakat itu terlilit utang karena judi online. Ada pun pengembangan dari beberapa situs ini berada di luar negeri, yaitu di Kamboja dan di Kanada," katanya.

TERUNGKAP Dalang Otak Pelaku Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Penculikan Berujung Maut

Para pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dari Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan atau Pasal 56 KUHP.

Ancaman maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

# Berita Viral

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini