Polisi juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs judi yang dipasarkan atau dipublikasikan serta dikelola pelaku.
Kasubdit 2 AKBP Afrito Marbaro menambahkan, pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan situs judi dan mengejar para pelaku yang diduga berada di luar negeri.
Beberapa rekening tampungan pun akan diajukan untuk diblokir.
"Ada beberapa rekening tampungan yang sudah kita ajukan untuk diblokir karena ini sangat merugikan bangsa.
Banyak dari warga, masyarakat itu terlilit utang karena judi online. Ada pun pengembangan dari beberapa situs ini berada di luar negeri, yaitu di Kamboja dan di Kanada," katanya.
• TERUNGKAP Dalang Otak Pelaku Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Penculikan Berujung Maut
Para pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dari Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan atau Pasal 56 KUHP.
Ancaman maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!