Musnahkan Produk Ilegal, Wakapolsek Entikong: Bentuk Perlindungan Kesehatan dan Lingkungan

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MUSNAHKAN PRODUK ILEGAL - Polsek Entikong bersama instansi terkait melaksanakan pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Rabu 20 Agustus 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah tegas mencegah masuknya penyakit hewan maupun tumbuhan dari luar negeri ke wilayah Indonesia.

Ia juga mengapresiasi kerja sama lintas instansi yang terlibat dalam pemusnahan tersebut. Menurutnya, sinergi antar aparat menjadi kunci keberhasilan dalam mengawasi lalu lintas barang di perbatasan.

“Kolaborasi seperti ini akan terus kami perkuat demi menjaga kedaulatan pangan dan kesehatan di wilayah hukum Entikong,” tambahnya.

Kegiatan pemusnahan media pembawa HPHK dan OPTK ini diharapkan bisa menjadi edukasi bagi masyarakat, khususnya warga perbatasan, agar lebih memahami pentingnya aturan karantina.

Produk hewan maupun tumbuhan yang tidak melewati prosedur resmi bisa menimbulkan ancaman serius jika sampai lolos masuk ke dalam negeri.

Dengan adanya kegiatan ini, aparat mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi prosedur karantina, tidak membawa masuk produk hewan maupun tumbuhan tanpa izin resmi, serta mendukung upaya pemerintah menjaga keamanan dan kesehatan nasional.

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini