SAKSI KATA

CURHAT Korban Uang Palsu di Pontianak Ungkap Kelakuan Pasutri Makan Bakso Bayar Pakai Upal

Penulis: Tri Pandito Wibowo
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORBAN UPAL - Mamo (63), pedagang bakso dan mie ayam, di Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kamis, 21 Agustus 2025. Mamo turut menjadi korban peredaran uang palsu yang sedang marak terjadi di Pontianak dan sekitarnya.

Kompol Wawan menjelaskan, ketiganya dijerat Pasal 26 ayat 1 dan 2 junto Pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

“Motif para pelaku murni faktor ekonomi, dengan sengaja memproduksi uang palsu untuk memperoleh keuntungan,” pungkasnya. 

# Berita Viral

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini