Berita Viral

Selisih Tarif Listrik Terbaru Mulai Besok 21 Agustus 2025 Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan PLN

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KANTOR PLN - Ilustrasi Kantor PLN Pusat. Berikut selisih tarif listrik terbaru mulai besok Kamis 21 Agustus 2025 berlaku untuk semua golongan pelanggan PLN.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut selisih tarif listrik terbaru mulai besok Kamis 21 Agustus 2025 berlaku untuk semua golongan pelanggan PLN.

Mengetahui tarif listrik 2025 penting bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar agar bisa mengatur pemakaian listrik dan pengeluaran bulanan.

Tarif listrik per kWh (kilowatt hour) pekan ini, pada 20-24 Agustus 2025, telah ditetapkan resmi.

Meski tidak ada perubahan harga listrik yang berlaku saat ini, namun ada selisih tarif listrik PLN yang dibayarkan masing-masing golongan pelanggan.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), keputusan mempertahankan tarif listrik diambil untuk menjaga daya beli masyarakat.

INFO Resmi Tarif Listrik Terbaru Per 1 September 2025 untuk Semua Golongan PLN Cek Disini

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat 27 Juni 2025.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan nilai kurs, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Adapun penetapan tarif listrik per kWh Agustus 2025 menggunakan parameter data Februari–April 2025.

Meski terjadi kenaikan dalam parameter ekonomi tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif.

Lantas, berapa tarif listrik Agustus 2025?

Tarif listrik per kWh pada 20-24 Agustus 2025

Tarif listrik bagi pelanggan prabayar dan pascabayar mengacu pada besaran yang sama sesuai golongan daya.

Perbedaannya, pengguna prabayar harus membeli token listrik yang dimasukkan ke meteran untuk bisa menikmati aliran listrik, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.

Dilansir dari laman resmi PT PLN, berikut tarif listrik per kWh pada 13-17 Agustus 2025 untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar:

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53.

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53.

Resmi Diskon Harga BBM Pertamina Diperpanjang hingga 31 Agustus 2025, Hemat Rp 450 per Liter

Itulah selisih tarif semua golongan PLN terbaru.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini