TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepolisian Resor (Polres) Singkawang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kota Singkawang, Rabu 20 Agustus 2025.
Kapolres Singkawang Melalui Wakapolres KOMPOL Riko Syafutra, ST, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Deddi Sitepu SH, MH dan Kasihumas IPTU Hidayatno, Memaparkan setidaknya ada tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Singkawang, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian di rumah makan dan rumah dinas pejabat, serta tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Kasus Pertama Curanmor
Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di beberapa lokasi di Singkawang.
Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap dua orang tersangka yakni seorang pria berinisial NO (36) yang bertindak sebagai eksekutor, serta MZ alias A (48) yang berperan sebagai penadah.
Dalam kasus ini, tiga unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti, di antaranya Honda Beat, Honda Vario 125 CBS, serta Honda Vario berwarna merah.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP subsider Pasal 362 KUHP untuk eksekutor, sedangkan penadah dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP.
Kasus Kedua: Pencurian Tabung Gas dan Mesin Air
Kasus berikutnya melibatkan dua tersangka, yakni DL alias D (30) dan S alias V (32). Keduanya diduga melakukan pencurian di sebuah rumah makan serta di rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang.
Berdasarkan rekaman CCTV, tersangka DL diketahui mencuri satu buah tabung gas di rumah makan dengan cara masuk melalui jendela.
• Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Empat Tersangka Pencurian Pupuk di Belitang Hilir
Sementara dalam kasus lainnya, DL juga terbukti mencuri mesin air merk Sanyo dari rumah dinas Kepala Kejari dengan cara memanjat pagar dan memotong instalasi pipa.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi serta sebuah ponsel. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP.
Kasus Ketiga: Kekerasan terhadap Anak
Kasus menonjol lainnya adalah tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 15 Agustus 2025.
Korban, seorang remaja berinisial AP alias SB (19), mengalami luka bacok di bagian bahu, sementara rekannya VA alias JP (14) juga mengalami luka pada paha akibat diserang oleh kelompok pelaku tidak dikenal.
Polisi kemudian berhasil mengamankan dua tersangka berinisial NAA alias T (19) dan Gading (17, nama samaran).
Barang bukti yang disita di antaranya satu unit sepeda motor, STNK, serta pakaian korban.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata tajam.
Wakapolres Singkawang KOMPOL Riko Syafutra ST, SIK, MH, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Kami telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang,” ujarnya.
Dengan pengungkapan tiga kasus ini, Polres Singkawang berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa aparat kepolisian akan bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!