Pimpin Rapat Lintas Sektoral, Kapolres: Satukan Langkah Berantas PETI Demi Kelestarian Alam

Dalam sambutannya, Kapolres Kapuas Hulu menegaskan bahwa Polres sudah mengambil langkah nyata.

Editor: Jamadin
Humas Polres Kapuas Hulu
KATA SAMBUTAN - Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda, SIK, MH beri kata sambutan memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aula Pendopo Bupati Kapuas Hulu, Rabu pagi. Rapat penting ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, DPRD, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Kodim 1206 Putussibau, Subdenpom, OPD terkait, aktivis lingkungan, hingga tokoh masyarakat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU -  Dalam upaya menyelamatkan lingkungan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda, SIK, MH bersama Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, SH, MH memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aula Pendopo Bupati Kapuas Hulu, Rabu 20 Agustus 2025 pagi.

Rapat penting ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, DPRD, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Kodim 1206 Putussibau, Subdenpom, OPD terkait, aktivis lingkungan, hingga tokoh masyarakat.

Bupati Kapuas Hulu menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mendorong masyarakat menambang secara legal melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Saat ini, Kabupaten Kapuas Hulu telah memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 6.890 hektar di 10 kecamatan, namun aktivitas tambang tanpa izin masih marak.

“Segala aktivitas pertambangan harus berada dalam koridor hukum. Jika dikelola secara legal, masyarakat bisa sejahtera, lingkungan tetap terjaga, dan daerah juga mendapatkan manfaat,” tegas Bupati Fransiskus Diaan.

Dalam sambutannya, Kapolres Kapuas Hulu menegaskan bahwa Polres sudah mengambil langkah nyata. 

Sejak 2023, tercatat 23 kasus PETI, 19 kasus penyalahgunaan BBM, dan 1 kasus penjualan merkuri berhasil diungkap.

Rakor Lintas Sektoral Dilaksanakan di Landak, Hadapi Musim Kemarau dan Antisipasi Karhutla

 

“Kami mengedepankan pencegahan, sosialisasi, dan pembinaan. Namun, bila ada aktivitas PETI dengan alat berat, merambah kawasan konservasi, atau memperjualbelikan merkuri dan BBM, maka tindakan tegas tanpa kompromi akan kami ambil,” ujar AKBP Roberto.

Kapolres menekankan bahwa penanganan PETI bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal tanggung jawab moral untuk menyelamatkan hutan, sungai, dan tanah demi generasi mendatang.

 Rapat menghasilkan komitmen tertulis bersama, yakni:

1.    Melarang segala bentuk aktivitas PETI di Kapuas Hulu.

2.    Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan PETI karena merusak lingkungan dan melanggar hukum.

3.    Mendukung penuh langkah Polres Kapuas Hulu dalam penegakan hukum terhadap PETI.

Rapat lintas sektoral ini menegaskan tekad bersama bahwa penanganan PETI harus dilakukan secara komprehensif, penegakan hukum yang tegas, edukasi masyarakat, hingga menciptakan alternatif ekonomi bagi warga yang selama ini bergantung pada tambang ilegal.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved