Wakili Bupati Sambas, JPN Kejari Sambas Menang Perkara Gugatan TUN Mutasi ASN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUASANA PERSIDANGAN - Majelis Hakim PTUN Pontianak melakukan persidangan putusan perkara PTUN. Dalam perkara ini Bupati Sambas sebagai pihak tergugat diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) memenangkan gugatan perkara TUN mutasi ASN di lingkungan Pemkab Sambas, Selasa 19 Agustus 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas memenangkan gugatan Perkara Tata Usaha Negara (PTUN) atas mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sambas, Selasa 19 Agustus 2025.

JPN Kejari Sambas yang bertindak mewakili Bupati Sambas sebagai pihak tergugat telah memenangkan gugatan perkara TUN yang diajukan oleh Noviana Tribudi Astuti.

Gugatan PTUN diajukan Noviana, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas sebagai penggugat berdasarkan Putusan PTUN Pontianak Nomor Perkara: 7/G/2025/PTUN.PTK tanggal 13 Agustus 2025.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Warga Desa Mekar Jaya Sambas Rayakan Kemerdekaan dengan Lomba Tradisional

Gugatan ini sebelumnya didaftarkan oleh Noviana Tribudi Astuti sebagai bentuk perlawanan atas keputusan mutasi jabatan yang dikeluarkan Bupati Sambas, yang dinilainya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bahwa dengan adanya putusan ini, secara substansi penerbitan objek sengketa a quo oleh Bupati Sambas telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Daniel De Rozari menyampaikan bahwa pencapaian JPN Kejari Sambas merupakan hasil kerja keras seluruh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Hasil yang dicapai pada gugatan terkait mutasi ini menunjukkan kualitas, eksistensi, dan kontribusi nyata Jaksa Pengacara Negara berkat kerja keras dan ketelitian para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam setiap tahapan persidangan sehingga dapat memberikan hasil yang terbaik," ungkap Daniel De Rozari.

Daniel De Rozari mengungkapkan,  bahwa dirinya bangga sekaligus memberikan apresiasi kepada JPN Kejari Sambas yang telah memenangkan gugatan PTUN perkara tersebut.

"Saya bangga kepada seluruh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya," katanya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini