Berita Viral

3 Fakta Gaji DPR Naik Rp 2 Juta per Hari hingga Viral - Disorot, Dibantah dan Uang Kasihan

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI DPR - Kolase uang gaji DPR. Berikut 3 fakta Gaji Anggota DPR RI naik Rp 2 juta per hari hingga viral mulai dari disorot, dibantah hingga uang kasihan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut 3 fakta Gaji Anggota DPR RI naik Rp 2 juta per hari hingga viral mulai dari disorot, dibantah hingga uang kasihan.

Kemunculan rumor naiknya gaji anggota DPR di tengah kebijakan efisiensi anggaran kini membuat pihak kantor parlemen di Senayan menyampaikan klarifikasi.

“Terkait efisiensi anggaran, yang dilakukan Sekretariat Jenderal DPR RI adalah justru dalam rangka mempertimbangkan efisiensi dan fleksibilitas anggaran,” kata Sekjen DPR, Indra Iskandar, Selasa 19 Agustus 2025.

Disorot

Dia menepis kebenaran rumor bahwa gaji anggota DPR naik.

Justru, kata Indra, pihak DPR melakukan efisiensi anggaran.

6 Fakta Unik Kerupuk Basah atau Temet, Kuliner Khas Kapuas Hulu Mirip Pempek Palembang

Bentuk efisiensi anggaran itu adalah tidak adanya anggaran untuk revitalisasi Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.

“Kami menilai bahwa untuk melakukan revitalisasi RJA secara menyeluruh dibutuhkan anggaran yang sangat besar. Biaya pemeliharaan rutin juga dianggap tidak lagi seimbang dengan manfaat yang didapat,” kata Indra.

Rumah dinas anggota DPR di Kalibata itu sudah dibangun sejak 1988 dan kini berusia 40 tahun.

Kini kondisi rumah itu dikatakannya sudah tidak layak, namun DPR tidak menganggarkan perbaikan.

“(Sebabnya) Ada beberapa pertimbangan lain yang menjadi dasar dalam menetapkan hal ini, yaitu rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur, dan keterbatasan lahan untuk menambah unit di RJA guna menyesuaikan dengan jumlah anggota DPR yang bertambah di periode ini, dan mungkin juga di periode selanjutnya,” tutur Indra.

Anggota DPR periode 2024–2029 yang tidak dapat rumah dinas ini kemudian diberi kompensasi berupa tunjangan perumahan yang nominalnya sekitar Rp50.000.000.

“Secara prinsip, usulan Setjen DPR RI disetujui oleh Kementerian Keuangan RI pada bulan Agustus 2024 dengan besaran sekitar Rp50-an juta setelah dipotong pajak. Nilai ini ditetapkan berdasarkan kajian dengan salah satu benchmark-nya, yaitu tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD DKI Jakarta,” tuturnya.

Indra mengatakan tunjangan perumahan untuk Anggota DPR dengan nominal Rp50 juta itu sebagian ditransfer ke rekening bank tempat anggota DPR yang mencicil atau menyewa rumah.

Adapun rumah-rumah di Kalibata itu bakal diserahkan ke negara lewat proses koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara RI.

Bantah gaji DPR naik Indra membantah kebenaran kabar bahwa gaji Anggota DPR naik.

Kata dia, gaji Anggota DPR masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 dan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

“Sehingga isu kenaikan gaji Anggota DPR RI tahun 2025 ini tidaklah benar,” ujar Indra.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani juga menepis kabar kenaikan gaji Anggota DPR. Fakta yang benar adalah anggota DPR kini mendapatkan tunjangan perumahan.

"Enggak ada kenaikan (gaji). Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah," kata Puan di Istana, Jakarta, Minggu 17 Agustus 2025.

Dibantah

DPR menepis kabar kenaikan gaji anggota DPR yang disebut menjadi senilai Rp100 juta per bulan.

Tapi, berapa take home pay para wakil rakyat di Senayan itu? Take home pay atau penghasilan bersih yang dibawa pulang memang bukan gaji, tapi gaji plus tunjangan-tunjangan lainnya.

Adapun tunjangan terbaru yang didapat anggota DPR periode 2024–2029 adalah tunjangan rumah karena mereka tidak lagi mendapatkan rumah dinas seperti anggota DPR periode sebelum mereka.

"Enggak ada kenaikan (gaji). Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah," kata Puan di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Adapun nominal tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR mencapai Rp50 juta per bulan. "Iya, betul," kata Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, kepada Kompas.com, Senin (18/8/2025).

Dia menjelaskan, gaji pokok anggota DPR tidak naik karena masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 dan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Take home pay anggota DPR

Berikut perhitungan penghasilan wakil rakyat per bulannya, jika mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000 dan SE Setjen DPR tahun 2010.

Anggota DPR (bukan Pimpinan DPR atau Ketua DPR) punya gaji pokok Rp4.200.000.

Tiap-tiap anggota DPR juga mendapatkan tunjangan sami/istri 10 persen dari gaji pokok yakni Rp420.000 dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok maksimal dua anak yakni Rp168.000.

Ada pula tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan Rp9.700.000, tunjangan komunikasi Rp15.554.000, tunjangan kehormatan Rp5.580.000, dan lain-lainnya.

Dahulu ada bantuan listrik dan telepon sebesar Rp7.700.000 dan uang asisten anggota Rp2.250.000.

Namun, Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan dua komponen ini sudah tidak ada lagi.

"Ada beberapa komponen yang sudah disederhanakan," kata Indra Iskandar merujuk pada dua komponen itu.

Terbaru, ada tunjangan perumahan yakni Rp50.000.000 untuk anggota DPR periode 2024–2029 ini.

Indra Iskandar sendiri tidak ingat jumlah persis take-home pay yang diterima anggota DPR, melainkan hanya memastikan bahwa komponen bantuan listrik dan telepon serta uang asisten anggota DPR sudah tidak ada lagi untuk anggota DPR periode saat ini.

Dia membenarkan komponen-komponen susunan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagaimana berikut ini:

Gaji dan tunjangan anggota DPR
- Gaji pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp420.000
- Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp168.000
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000
- Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
- Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
- Tunjangan perumahan: Rp50.000.000

"Iya, itu seperti itu komponennya, tapi besarannya saya tidak hafal detail," ujarnya.

Untuk komponen uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000 di atas, Indra menjelaskan hitung-hitungannya bukan dikalikan jumlah sidang yang diikuti anggota DPR melainkan lumpsum atau pembayaran sekaligus di muka untuk semua sidang-sidang.

Jadi bila dijumlah total, diperkirakan nilai take-home pay anggota DPR sekitar Rp94.101.903,00.

Hitungannya bakal lain lagi untuk Ketua DPR yang punya gaji pokok Rp5.040.000. Dia mendapat tunjangan suami/istri 10 persen gaji pokok yakni Rp504.000 dan tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak yakni Rp201.600.

Ketua DPR juga mendapat tunjangan jabatan, tunjangan beras, uang sidang, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga tunjangan perumahan Rp50 juta.

Total take-home pay

Ketua DPR, saat ini adalah Puan Maharani, yakni Rp107.783.503,00.

Untuk take-home pay para Wakil Ketua DPR yakni Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, komponen tunjangannya juga sama.

Gaji pokok Wakil Ketua DPR adalah Rp4.620.000. Bila ditotal dengan bermacam-macam tunjangan, maka nominalnya adalah Rp102.554.903,00.

DPR Sebut Uang Kasian

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menyebut, Menteri Keuangan mungkin merasa kasihan dengan para anggota DPR sehingga menaikkan beberapa komponen tunjangan.

Adies mengatakan, gaji pokok anggota DPR RI sampai saat ini belum naik.

Sebagai pimpinan misal, gaji yang diterimanya berada di kisaran angka Rp 6,5 juta.

Namun, ia membantah gaji anggota dewan naik menjadi Rp 100 juta per bulan. Meski demikian, ia mengakui komponen tunjangan seperti beras dan bensin naik dalam jumlah yang tidak signifikan.

"Jadi yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras karena kita tahu beras telur juga naik, mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR," kata Adies saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 19 Agustus 2025.

"Jadi dinaikkan dan ini juga kami ucapkan terima kasih dengan kenaikan itu," tambahnya.

Menurut Adies, sebelumnya ia menerima tunjangan beras sekitar Rp 10 juta per bulan.

Komponen itu kini naik menjadi Rp 12 juta. Kemudian, tunjangan bensin yang sebelumnya sekitar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta naik menjadi Rp 7 juta per bulan.

"Walaupun mobilitas daripada kawan-kawan Dewan lebih dari itu setiap bulannya," ujar Adies.

Politikus Partai Golkar itu menyebut, jumlah gaji dan tunjangan yang diterima bersih anggota DPR sekitar Rp 69 juta hingga Rp 70 juta.

Jumlah tersebut masih di luar tunjangan perumahan sekitar Rp 50 juta per bulan.

SEPELE Gaji Rp 500 Ribu, Terungkap Motif dan Kronologi ART Bunuh Majikan Wanita di Purwakarta

Adapun tunjangan perumahan diberikan setelah anggota DPR tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas dari negara.

"Gaji oh ya di luar perumahan. Gaji itu kan gaji itu di luar perumahan kalau enggak salah ada tunjangan beras, tunjangan apa lagi ya, banyak tunjangan kesehatan, tunjangan-tunjangan apa lah, tapi di luar tunjangan rumah. Itu sekitar Rp 70 juta per bulan," kata dia.

# Berita Viral

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini