TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak perbedaan tarif bikin SIM A resmi terbaru mulai besok 13 Agustus 2025 di Satpas seluruh Indonesia lengkap estimasi biaya tambahan.
Surat Izin Mengemudi (SIM) A menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri untuk pengendara mobil.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Berisi tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM A baru ditetapkan sebesar Rp120.000.
Selain biaya penerbitan SIM, pemohon juga perlu menyiapkan anggaran tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi, yang besarannya bervariasi sesuai lokasi.
• Selisih Harga BBM Terbaru Mulai Besok di SPBU Seluruh Indonesia, Subsidi Pertamina Beda Sendiri
Sedangkan estimasi biaya tambahan seperti tes psikologi dikenakan tarif Rp 100.000.
Tes kesehatan umumnya Rp 30.000.
Serta asuransi sekitar Rp 50.000.
Namun, ini bisa berbeda disetiap Satpas yang dipilih.
Adapun syarat administrasi pembuatan SIM A mencakup:
- Mengisi formulir pendaftaran manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik
- Melampirkan fotokopi e-KTP
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah yang terakreditasi (berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan)
- Melakukan perekaman sidik jari
- Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan