Tersangka resmi ditetapkan pada 1 Agustus 2025 dan kini ditahan di Rutan Mapolda Kalbar.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk nenek korban, korban sendiri, serta beberapa saksi lain berinisial RA, HH, SJ, DI, dan ZI. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain.
“Kami masih melakukan penyelidikan lanjutan di lapangan,” tegas Kombes Pol Raswin.
Pasal dan Barang Bukti
AR dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Barang bukti yang diamankan penyidik meliputi:
Hasil visum et repertum korban
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Akta Kelahiran
Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!