TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Kepolisian Resor (Polres) Mempawah menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Mhd. Ginting, SH, MH, sebagai wujud keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menegakkan supremasi hukum di daerah tersebut.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang masih nekat melakukan aktivitas PETI di Sadaniang. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum seperti ini,” tegas AKP M. Ginting, Minggu 10 Agustus 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan dampak sosial akibat pertambangan ilegal yang kerap merugikan masyarakat dan merusak ekosistem.
Baca juga: MIRIS! Gedung SMPN 1 Sungai Pinyuh Rp2-3 M Rusak Hanya 2 Tahun, Plafon Jebol Ancam Guru dan Siswa
Aktivitas PETI sering kali meninggalkan kerusakan lahan, pencemaran air, dan potensi konflik di tengah masyarakat.
Sebelumnya, pada Kamis 7 Agustus 2025, pihak kepolisian bersama tim gabungan turun langsung melakukan pengecekan di lokasi yang diduga menjadi area PETI di lahan PT AHAL, Dusun Nangka, Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang.
“Hasil pengecekan di lapangan, kami tidak menemukan adanya aktivitas PETI di lokasi tersebut"
"Namun, kami tetap mengingatkan masyarakat agar tidak lagi melakukan kegiatan tersebut,” jelas AKP Ginting.
Ia menambahkan, meskipun saat ini tidak ditemukan aktivitas ilegal, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Kubu Raya, Remaja 17 Tahun Tewas Usai Senggol Truck & Hantam Gerbang Duta Bandara
Pihak kepolisian tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari kembali ditemukan indikasi pertambangan tanpa izin.
“Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku. Kalau nanti terbukti ada aktivitas PETI lagi, kami akan lakukan tindakan tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengajak peran serta masyarakat dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayah mereka.
Menurut AKP Ginting, keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam menekan maraknya pertambangan ilegal di Mempawah, khususnya di Sadaniang.
Dengan sikap tegas Polres Mempawah ini, diharapkan aktivitas PETI di wilayah tersebut benar-benar dapat diberantas sehingga kelestarian lingkungan terjaga dan ketentraman masyarakat tetap terpelihara.
Dampak PETI:
1. Kerusakan Lingkungan
Erosi dan longsor akibat pembukaan lahan tanpa perhitungan teknis.
Pencemaran air sungai karena penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya.
Hilangnya ekosistem perairan, ikan dan biota sungai mati.
Hutan rusak sehingga keanekaragaman hayati berkurang.
2. Ancaman Kesehatan
Paparan merkuri dapat menyebabkan kerusakan saraf dan organ tubuh pada manusia.
Debu dan lumpur dari tambang memicu penyakit pernapasan.
Pencemaran sumber air mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
3. Kerugian Ekonomi
Potensi pendapatan negara hilang karena tidak ada pajak dan retribusi resmi.
Masyarakat kehilangan mata pencaharian berkelanjutan karena lahan menjadi rusak.
Biaya pemulihan lingkungan bisa mencapai miliaran rupiah.
4. Dampak Sosial
Memicu konflik lahan antara warga, pemilik konsesi resmi, dan pelaku PETI.
Meningkatkan kriminalitas seperti penjualan bahan kimia ilegal dan pencurian.
Perubahan pola hidup masyarakat menjadi bergantung pada tambang ilegal.
5. Risiko Hukum
Pelaku PETI terancam pidana penjara dan denda besar sesuai UU Minerba.
Masyarakat yang terlibat ikut terseret kasus hukum.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!