TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Peredaran narkotika di Kabupaten Mempawah kembali diguncang oleh pengungkapan besar yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah.
Kali ini, seorang pria berinisial RI (38), warga Mempawah Hilir, harus pasrah digelandang ke kantor polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu siap edar.
Penangkapan RI dilakukan pada Kamis sore 7 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, di depan sebuah toko di Jalan Raya Mempawah KM.52, Desa Sungai Batang, Kecamatan Sungai Pinyuh.
Lokasi penangkapan ini merupakan jalur ramai yang kerap dilalui masyarakat, sehingga aksi polisi pun sempat menjadi perhatian warga sekitar.
Baca juga: SIKAT Habis! Pengedar Sabu Mempawah Diringkus Polisi Bersama Barang Bukti Lengkap Sabu & Timbangan
Bermula dari Informasi Masyarakat
Kasatres Narkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas RI.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa tersangka sering terlihat membawa sabu menggunakan sepeda motor, dan diduga kuat menjadi pengedar yang menyuplai barang haram ke sejumlah wilayah.
“Informasi ini langsung kami tindak lanjuti. Tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan untuk memastikan kebenarannya,” ungkap Iptu Agus, Jumat 8 Agustus 2025.
Saat pengintaian, polisi melihat RI melintas di jalur yang dicurigai.
Baca juga: 80 Kg Sabu & 50 Ribu Ekstasi Gagal Diselundupkan Lewat Perbatasan Kapuas Hulu Polisi Tangkap 6 Orang
Tanpa membuang waktu, petugas langsung menghentikan laju kendaraannya dan melakukan penggeledahan di tempat.
Barang Bukti Disembunyikan di Saku dan Dompet
Penggeledahan yang dilakukan di lokasi mengungkapkan upaya tersangka menyembunyikan barang bukti.
Dari saku celana RI, polisi menemukan dua klip sabu, sementara satu klip lainnya ditemukan di dalam sarung tangan yang ia kenakan.
Tidak berhenti di situ, polisi juga memeriksa dompet panjang berwarna coklat milik RI, dan menemukan lima klip sabu lainnya.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan seberat bruto 3,21 gram, terdiri dari tiga klip dengan berat 2,50 gram dan lima klip dengan berat 0,71 gram,” jelas Iptu Agus.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya, antara lain satu unit handphone, satu celana panjang warna hitam, satu sarung tangan hitam, dompet coklat, dan sepeda motor Honda Revo bernopol KB 55** NP.
Mengaku Siap Edar
Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian, RI tidak lagi bisa mengelak.
Ia mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, dan sabu-sabu tersebut sudah ia siapkan untuk diedarkan kepada para pembeli.
“Dari pengakuannya, barang ini memang siap diedarkan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait sumber pasokan sabu tersebut,” tambah Kasatres Narkoba.
Ancaman Hukuman Berat
Tindakan RI kini harus dibayar mahal.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya tidak main-main: maksimal 20 tahun penjara.
Iptu Agus menegaskan bahwa Polres Mempawah akan terus bergerak memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Perang melawan narkotika adalah tugas bersama. Kami butuh dukungan penuh masyarakat untuk menutup semua celah peredaran barang haram ini,” tegasnya.
Komitmen Polres Mempawah Berantas Narkotika
Kasus RI menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Mempawah tahun ini.
Polres Mempawah berkomitmen untuk meningkatkan patroli, pengawasan, dan penindakan terhadap jaringan narkotika, baik skala kecil maupun besar.
Dengan tertangkapnya RI beserta barang bukti sabu 3,21 gram ini, diharapkan dapat memutus salah satu rantai peredaran narkoba di daerah tersebut, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku lain bahwa polisi tidak akan tinggal diam.
Kini, tersangka RI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!