TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah gaji Wakil Panglima TNI yang dilantik 10 Agustus 2025.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melantik Wakil Panglima TNI beserta 6 Kodam baru di Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat pada 10 Agustus 2025.
Pelantikan itu berlangsung bertepatan dengan upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer.
Jabatan Wakil Panglima TNI ini kembali diisi setelah 25 tahun kosong.
Jenderal (Purn) Fachrul Razi menjadi nama terakhir yang mengisi kursi orang nomor dua di TNI.
Jabatan Wakil Panglima TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perpres tersebut diteken oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Lantas publik penasaran berapa gaji Wakil Panglima TNI? apakah lebih besar dari Kepala Staf tiga markah TNI?
• HARTA Kekayaan Anggota Komisi XI DPR Satori, Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Gaji Wakil Panglima TNI
Wakil Panglima TNI merupakan jabatan perwira tinggi bintang empat, setara dengan Panglima TNI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2024, gaji pokok untuk perwira tinggi TNI bintang empat adalah:
Jenderal (Bintang 4)
Gaji minimum Rp 3.953.000
Gaji maksimum Rp 5.930.800
Selain gaji pokok, Wakil Panglima TNI juga menerima berbagai tunjangan, antara lain:
-Tunjangan Jabatan: sekitar Rp 5 juta–Rp 10 juta per bulan
-Tunjangan Kinerja (Tukin): bisa mencapai puluhan juta rupiah tergantung jabatan dan wilayah