Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2024, gaji pokok untuk perwira tinggi TNI bintang empat adalah:
Jenderal (Bintang 4)
Gaji minimum Rp 3.953.000
Gaji maksimum Rp 5.930.800
Selain gaji pokok, Wakil Panglima TNI juga menerima berbagai tunjangan, antara lain:
-Tunjangan Jabatan: sekitar Rp 5 juta–Rp 10 juta per bulan
-Tunjangan Kinerja (Tukin): bisa mencapai puluhan juta rupiah tergantung jabatan dan wilayah
-Tunjangan Operasional, Keluarga, dan Beras
-THR dan Gaji ke-13