Aplikasi

Mengenali Batas Etika dan Hukum dalam Penggunaan Teknologi AI, Apa Saja yang Ilegal ?

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

APLIKASI AI - Sejumlah larangan dianggap ilegal di AI. Pastikan hindari sejumlah tindakan ilegal di AI.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam era digital yang serba canggih, kehadiran teknologi kecerdasan buatan (AI) seperti chatbot semakin memudahkan pengguna dalam mencari informasi.

Namun, kemudahan ini harus dibarengi dengan kesadaran etis dan hukum yang tinggi.

Tidak semua pertanyaan layak untuk dijawab, terutama jika mengandung potensi pelanggaran terhadap norma, hukum, dan keselamatan.

Pertanyaan yang berisi upaya untuk, melanggar hukum seperti peretasan, pemalsuan dokumen dan penyelundup.

Serta membahayakan diri sendiri atau orang lain, berpotensi mengganggu privasi atau menyebarkan informasi tidak etis dan hoaks itu hal yang ilegal di AI.

Baca juga: Quick Respon, Polsek Mempawah Hulu datangi Titik Hotspot Karhutla di Desa Ansolok Landak

Bukan hanya tidak pantas diajukan, tapi juga bertentangan dengan prinsip penggunaan teknologi secara bertanggung jawab.

Sebab AI akan merespon hanya dengan pertanyaan atau tindakan yang mematuhi aturan hukum internasional.

Daftar Tindakan Ilegal di AI

1. Tindakan Ilegal

- Cara meretas akun, website, atau jaringan (hacking)

- Cara membuat atau mendapatkan dokumen palsu (KTP, SIM, ijazah, dsb)

- Cara menyelundupkan barang ilegal

- Cara membobol ATM, membobol password, bypass sistem keamanan

- Download konten bajakan (film, musik, software)

2. Tindakan Berbahaya

- Cara membuat bahan peledak, bom molotov, atau senjata

- Cara melukai diri sendiri (bunuh diri) atau orang lain

- Racikan atau obat-obatan terlarang

- Tips melakukan aksi kekerasan atau balas dendam berbahaya

3. Tindakan Tidak Etis

- Menyebarkan hoaks, fitnah, atau teori konspirasi

- Cara menyebarkan deepfake, impersonasi palsu

- Meminta jawaban ujian secara curang (terutama soal yang belum dipublikasikan)

- Cara memanipulasi orang lain untuk keuntungan pribadi (manipulasi psikologis, gaslighting)

- Konten diskriminatif: rasis, misoginis, homofobik, dan sejenisnya

4. Pelanggaran Privasi dan Keamanan

- NIK, KK, alamat, nomor HP seseorang

- Lokasi seseorang secara real-time

- Membongkar riwayat pribadi orang terkenal

- Melacak akun anonim seseorang

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini