Berita Viral

Besok Terakhir Klaim Rp 600 Ribu BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan, Subsidi Gaji Hangus Jika Tak Diambil

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BSU 2025 - Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah 2025. Resmi berakhir besok Kamis 31 Juli 2025 batas pencairan BSU 2025 Subsidi Gaji Rp 600 BPJS Ketenagakerjaan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berakhir besok Kamis 31 Juli 2025 batas pencairan BSU 2025 Subsidi Gaji Rp 600 BPJS Ketenagakerjaan.

Segera ambil bantuan sosial (bansos) bantuan subsidi upah (BSU) ketenagakerjaan di Kantorpos terdekat sebelum Juli 2025 berakhir.

Pasalnya, BSU Ketenagakerjaan tersebut akan hangus jika tidak diambil pada Juli 2025 ini.

Setidaknya ada sekitar 2 juta pekerja yang akan menjadi penerima BSU ketenagakerjaan.

Berikut cara mendapatkan QR code dari aplikasi Pospay untuk mencairkan BSU ketenagakerjaan.

RESMI Berakhir 31 Juli 2025 Batas Pencairan BSU di Kantor Pos dan Bank Himbara untuk 2 Juta Penerima

Kenali juga cara cek penerima BSU ketenagakerjaan secara online di Bsu.kemnaker.go.id.

Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia menyalurkan BSU ketenagakerjaan Tahun 2025 secara serentak pada Juli 2025.

Penyaluran BSU ketenagakerjaan melalui Kantorpos menargetkan sekitar 8,7 juta pekerja aktif yang terdampak secara ekonomi.

BSU 2025 adalah salah satu bentuk keberlanjutan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sektor formal berpenghasilan di bawah Rp 3.500.00,00 yang tidak tercakup dalam bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.

Kemenaker mencatat penyaluran BSU Ketenagakerjaan hingga 18 Juli 2025 telah mencapai 13,8 juta pekerja, atau sekitar 86,66 persen dari total 15,9 juta pekerja yang memenuhi kriteria secara nasional.

Dengan demikian, ada sekitar 2 pekerja yang belum menerima BSU Ketenagakerjaan. Penyaluran BSU Ketenagakerjaan diharapkan tuntas sebelum Juli 2025 berakhir.

Vice President Penyaluran Bantuan Sosial 2025 PT Pos Indonesia, Andi Rosa Muhammad Ramdan menyampaikan, dana BSU yang tidak diambil atau dicairkan hingga akhir Juli 2025, akan kembali masuk ke kas negara. 

"Betul, jika dana BSU tidak diambil, maka kami akan setor ke kas negara atas sisa dana yang belum dicairkan oleh penerima," kata Andi.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada penerima BSU 2025 yang namanya terdaftar di kantor pos untuk segera mencairkan dana sebelum batas akhir 31 Juli 2025. 

Ia menjelaskan, jika masa penyaluran sudah selesai, Pos Indonesia akan melakukan rekondisi data terlebih dulu dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

Halaman
1234

Berita Terkini