Berikut beberapa aturan penting dalam pemasangan bendera Merah Putih:
Dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, bendera boleh dikibarkan malam hari.
Wajib dikibarkan pada 17 Agustus oleh pemilik rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, serta kendaraan umum dan pribadi di seluruh wilayah NKRI.
Warga tidak mampu dapat menerima bantuan bendera dari pemerintah daerah.
Selain Hari Kemerdekaan, pengibaran juga dilakukan pada hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.
Larangan Penggunaan Bendera Merah Putih Masih mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 24 juga memuat larangan-larangan terhadap penggunaan bendera negara.
Larangan ini bertujuan menjaga kehormatan simbol negara dan menumbuhkan rasa hormat masyarakat terhadap identitas nasional.
Berikut larangan yang harus diperhatikan:
- Merusak, membakar, merobek, atau menghina bendera Merah Putih
- Menggunakan bendera untuk iklan komersial atau reklame
- Mengibarkan bendera yang robek, kusut, luntur, atau kusam
- Mencetak tulisan, gambar, atau tanda apa pun pada bendera
- Memakai bendera sebagai atap, langit-langit, pembungkus, atau alas barang
Ukuran Resmi Bendera Merah Putih Sesuai Tempat Penggunaan
Bendera Merah Putih memiliki ukuran resmi yang ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009. Berikut rinciannya: