TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Unit Reskrim Polsek Paloh bersama Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan 2 pria yang mencuri telur penyu di wilayah konservasi alam, Paloh, Kabupaten Sambas. Kedua pria tersebut masing-masing berinisial TG (45) dan WS (34).
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, didampingi Kasubsi Penmas Ipda Suprizal mengatakan pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya pengambilan telur penyu di wilayah konservasi, pada Rabu, 23 Juli 2025.
Polisi bergerak cepat ke lokasi dan mendapati 2 pria yang kedapatan membawa karung pupuk berisi 445 butir telur penyu.
Kedua pelaku diamankan saat tiba di penyeberangan Sungai Sumpit. Mereka menggunakan satu unit sepeda motor untuk membawa ratusan butir telur penyu tersebut.
"Telur penyu tersebut akan dijual ke masyarakat seputaran Kecamatan Paloh," ungkap Rahmad
Kini, kedua pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti ratusan telur penyu tersebut ditanam kembali di wilayah konservasi untuk ditetaskan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf g Jo pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," pungkasnya.
Upaya ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi serta menindak tegas setiap pelanggaran terhadap konservasi alam.
Baca juga: Dua Pria Terciduk Curi Ratusan Telur Penyu di Wilayah Konservasi Paloh
Serahkan Telur Penyu Sitaan
Polres Sambas berkomitmen menjaga pelestarian satwa dilindungi. Ini dibuktikan setelah berhasil mengungkap peredaran telur penyu sebanyak 445 butir telur penyu berhasil disita, Satreskrim Polres Sambas menyerahkan barang bukti tersebut kepada WWF Indonesia untuk dilakukan proses penetasan secara alami, mengingat barang bukti telur penyu masih layak untuk ditetaskan.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan penyerahan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum sekaligus pelestarian lingkungan.
"Kami serahkan 445 telur penyu kepada WWF Indonesia untuk ditetaskan secara alami di lokasi konservasi Pok Wahana Bahari Paloh," ungkap Rahmad
Rahmad menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari upaya Polres Sambas dalam mendukung program konservasi satwa yang terancam punah, khususnya penyu.
"Penyu merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Tindakan pengambilan dan perdagangan telurnya merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tegas Rahmad.
Rahmad berharap, dengan adanya penyerahan telur penyu kepada lembaga konservasi seperti WWF Indonesia, proses penetasan dan pelepasan tukik ke alam bebas bisa berjalan optimal. Ini merupakan wujud untuk mendukung keberlanjutan ekosistem pesisir.