TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dua tersangka utama HA dan PI ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Sambas dalam kasus pengeroyokan di Desa Seburing, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Rabu 23 Juli 2025.
Tersangka utama HA dan PI diduga memukul korban Wardi (26) warga Dusun Parit Lintang menggunakan kayu usai menonton hiburan musik pada 8 Juli 2025 malam.
"Yang DPO pelakunya sudah dewasa inisial HA dan PI, mereka juga ini pelaku utama yang memukul korban pakai kayu," kata Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono, Rabu 23 Juli 2025.
AKP Rahmad Kartono menambahkan, pihaknya melalui unit lidik terus melakukan pencarian terhadap dua tersangka.
"Sampai detik ini kita terus melakukan pencarian. Dan unit lidik kami saat ini masih mencari kedua pelaku. Untuk kelengkapan berkas sudah kita terbitkan DPO terhadap dua pelaku tersebut," ujarnya.
Baca juga: Satreskrim Rekontruksi Kasus Pengeroyokan di Seburing, Tersangka Terancam Penjara Lebih 5 Tahun
Lebih lanjut AKP Rahmad Kartono mengungkapkan, motif tersangka melakukan pengeroyokan dipicu keributan antara dua kelompok korban dengan kelompok tersangka.
"Motifnya, kalau dilihat dari keterangan saksi bahwa sebelumnya sudah ada keributan diantara kedua masyarakat ini, dua kampung masyarakat ini yang mana dari keributan sebelumnya memicu keributan selanjutnya," tegasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!