TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Bagi pasangan yang berencana melangsungkan pernikahan secara resmi, salah satu tahapan penting yang harus ditempuh adalah mendaftarkan pernikahan mereka ke instansi terkait.
Proses ini umumnya dilakukan dengan mengunjungi langsung Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah domisili calon pengantin.
Namun, seiring dengan perkembangan teknologi dan upaya digitalisasi layanan publik, kini calon pengantin tidak lagi diwajibkan datang secara fisik ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan mereka.
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menyediakan layanan pendaftaran nikah secara online yang lebih praktis dan efisien.
Melalui sistem ini, pasangan cukup mengakses situs resmi Kemenag dan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan tanpa harus antre atau datang langsung ke kantor.
Dengan begitu, proses administrasi pernikahan menjadi lebih mudah diakses dari mana saja dan kapan saja, asalkan jaringan internet tersedia.
• Asal Usul Tradisi Lempar Bunga di Pesta Pernikahan, Benarkah Bisa Bawa Jodoh?
Layanan ini tentu menjadi solusi bagi pasangan yang memiliki kesibukan atau berada di lokasi berbeda.
Meskipun begitu, tetap ada sejumlah berkas penting yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan nikah secara daring.
Apa saja syarat dan langkah-langkahnya? Berikut ulasan lengkapnya.
Menikah kini semakin mudah berkat layanan pendaftaran nikah daring yang disediakan oleh Kementerian Agama melalui platform Simkah Web.
Calon pengantin tidak lagi diwajibkan datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendaftar semuanya bisa diselesaikan secara online.
Apa Itu Layanan Nikah Online Simkah?
Simkah Web adalah sistem digital resmi dari Kementerian Agama yang memungkinkan calon pengantin mendaftarkan pernikahan kapan saja dan dari mana saja. Aplikasi ini mempermudah proses administrasi tanpa harus antre di KUA
Langkah Demi Langkah Pendaftaran Nikah Online
Berikut adalah tahapan pendaftaran melalui Simkah:
Buat akun di laman Simkah Web (misalnya simkah4.kemenag.go.id) menggunakan email yang aktif dan ikuti verifikasi lewat kode OTP
Setelah login, pilih menu “Daftar Nikah” dan input nomor rekomendasi nikah dari KUA.
Pilih lokasi dan jadwal akad, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, tanggal, dan waktu
Isi data lengkap diri calon pengantin dan wali, serta data orang tua masing-masing.
Unggah seluruh dokumen persyaratan seperti N1–N5, akta cerai (jika pernah bercerai), akta kematian (jika duda/janda), izin orang tua (jika di bawah 21 tahun), dan lain-lain
Sertakan juga pas foto dan data kontak (telepon, email).
Setelah lengkap, cetak bukti pendaftaran dari sistem.
Proses ini otomatis mempublikasikan notifikasi bahwa pendaftaran telah diterima
• Contoh Doa yang Dianjurkan Saat Menghadiri Pernikahan dalam Islam
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Calon mempelai perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain:
Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan/desa
Surat persetujuan (N3), izin orang tua (N5, bila <21>
Akta cerai atau kematian (jika relevan)
Surat rekomendasi KUA untuk nikah di luar domisili
Identitas diri (KTP, KK), pas foto, dan dokumen instansi bila TNI/Polri
Biaya Layanan
Gratis jika akad nikah dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja.
Rp 600.000 sebagai PNBP jika akad dilangsungkan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja
Keuntungan Sistem Nikah Online
Praktis dan efisien
Bisa memilih jadwal akad secara langsung
Mengurangi antrean di KUA
Data terintegrasi antara Kemenag, Dukcapil, dan penerimaan negara
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!