Berita Viral

Lewat HP! Cara Cek Keaslian KTP, KK hingga Akta Lahir dan Kematian di Aplikasi Web Resmi Dukcapil

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKTA LAHIR - Ilustrasi Akta Kelahiran. Simak cara gampang mengecek keaslian dokumen kependudukan lewat ponsel di aplikasi maupun web resmi Dukcapil seluruh Indonesia.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara gampang mengecek keaslian dokumen kependudukan lewat ponsel di aplikasi maupun web resmi Dukcapil seluruh Indonesia.

Cara cek keaslian dokumen kependudukan kini bisa dilakukan melalui handphone (HP) atau ponsel.

Pemeriksaan tersebut dilakukan cukup dengan memindai atau scan kode QR yang tertera pada pojok dokumen kependudukan.

Dilansir dari akun resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta, Senin (30/6/2025), kode QR pada dokumen kependudukan berfungsi sebagai sarana validasi dan tanda tangan elektronik.

Kode ini tersedia pada dokumen kependudukan versi terbaru yang telah diterbitkan secara digital dan ditandatangani secara elektronik oleh pejabat Dukcapil.

Resmi Berubah Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Terbaru Per 1 Agustus 2025 di Disdukcapil Se-Indonesia

Ini adalah kode yang menggantikan tanda tangan basah dan cap pada dokumen konvensional, serta terhubung langsung ke situs resmi Dukcapil.

Seseorang dapat melakukan pemindaian kode QR untuk memverifikasi dan memvalidasi keaslian dokumen. 

Lantas, bagaimana cara memeriksa keaslian dokumen dengan menggunakan kode QR?

Dokumen yang dapat dicek dengan kode QR

Berikut jenis-jenis dokumen kependudukan yang dapat dicek keasliannya melalui pemindaian kode QR.

- Kartu Keluarga (KK)

- Akta kelahiran

- Akta kematian

- Akta perkawinan

- Akta perceraian

Halaman
123

Berita Terkini