- Belum pernah mengikuti pemerolehan sertifikat pendidik.
- Mempunyai kualifikasi S1 atau D4 dari prodi yang sesuai dengan bidang studi PPG.
- Belum mencapai batas usia pensiun guru yakni 60 tahun.
- Mempunyai NIK yang valid sesuai dengan data Dukcapil.
- Berstatus guru aktif di satuan pendidikan formal, minimal aktif mengajar selama satu tahun.
- Jika saat pelaksanaan seleksi PPG guru aktif mengajar kurang dari satu tahun bisa dipertimbangkan lewat riwayat mengajar yang tercatat di dapodik.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!