TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Polsek Entikong mengamankan seorang pria berinisial ALH (26).
ALH diduga kuat memiliki dan menguasai senjata api atau senpi rakitan jenis revolver. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Lintas Malindo di Simpang Santo, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar sekitar pukul 14.00 WIB pada Kamis 3 Juli 2025.
Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran senjata api ilegal di wilayah perbatasan.
Menindaklanjuti laporan, pihaknya langsung menurunkan tim yang dipimpin Panit I Opsnal Reskrim Ipda Juliasan Syahputra H untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. Tim kami segera bergerak dan berhasil mengamankan dua orang di kawasan Simpang Santo,” katanya.
Dari tangan salah satu pelaku berinisial C ditemukan senjata api rakitan jenis revolver beserta enam butir amunisi yang dibungkus kantong plastik warna hitam.
Senjata api ditemukan terselip di pinggang C dan diakui sebagai miliknya.
Ia juga tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan resmi atau izin atas kepemilikan senjata api.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Blade dengan nomor polisi A 4967 DS yang dikendarai oleh ALH, warga Desa Entikong.
Saat pemeriksaan lanjutan di depan Mako Polsek Entikong, ALH turut diamankan karena diduga memiliki keterkaitan erat dengan senjata api.
Baca juga: Polres Sanggau dan Instansi Terkait Satukan Langkah untuk Cadangan Jagung Pemerintah
Penyidik masih mendalami hubungan antara kedua terduga dan asal-usul kepemilikan senpi rakitan.
Dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian turut dimintai keterangan.
Mereka masing-masing berinisial A dan J, keduanya warga Kecamatan Entikong.
Mereka mengaku melihat proses pengamanan pelaku oleh aparat kepolisian.
Keterangan saksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.