Ragam Contoh

Gaji PPPK 2024 Tak Sama Rata, Ini 3 Skema dari Pemerintah Tentang Fasilitas dan Gaji Utama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMBIL SUMPAH - PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak diambil sumpah dan janji jabatan di halaman Kantor Bupati Landak pada Rabu 4 Juni 2025 pagi. Bupati Karolin turut menekankan agar para PPPK ini untuk bijak menggunakan media sosial, termasuk memanfaatkan untuk hal-hal positif.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah kembali membuka peluang bagi para tenaga honorer untuk meningkatkan status kepegawaian mereka melalui Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024. 

Kabar ini menjadi angin segar, terutama bagi ribuan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah namun belum berstatus sebagai ASN.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). 

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa status honorer harus ditertibkan secara menyeluruh dan bertahap melalui skema pengangkatan menjadi ASN, baik melalui jalur PPPK maupun CPNS.

Namun demikian, meskipun kabar ini membawa harapan besar, ada catatan penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh peserta seleksi PPPK 2024, khususnya pada Tahap 1. 

Tidak semua peserta yang lolos seleksi akan langsung menerima hak dan fasilitas yang sama seperti ASN pada umumnya, terutama terkait besaran gaji dan tunjangan.

Peserta honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2024 harus memahami bahwa kelulusan tidak otomatis menjamin penerimaan gaji langsung seperti ASN PNS, terutama jika formasi yang diperoleh termasuk dalam kategori terbatas atau non-prioritas. 

Oleh karena itu, penting untuk mencermati jenis formasi yang dilamar, ketersediaan anggaran di instansi tujuan, serta kebijakan pemerintah daerah setempat.

Apa Itu Ruang GTK Bagi Guru? Website Resmi yang Harus Dimiliki Guru yang Ingin Lolos PPG

Siapa Saja Peserta Seleksi Tahap 1?

Seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi dua tahap:

* Tahap 1: Dikhususkan bagi tenaga honorer prioritas, yaitu mereka yang terdaftar di database BKN (PKN) dan eks THK-II.

* Tahap 2: Untuk honorer non-database yang telah bekerja minimal 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah.

Inilah 3 Skema Gaji yang Berlaku Bagi Honorer Peserta PPPK Tahap 1

1. Gaji ASN Penuh

Honorer yang lulus seleksi dan mengisi formasi yang tersedia akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu dan mendapatkan gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024. 

Berikut kisaran gajinya berdasarkan golongan:

* Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

* Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

* Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

* Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Besarnya gaji akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing PPPK.    

2. Gaji Setara Honorer 

Peserta yang mengikuti seleksi namun tidak lulus atau tidak bisa mengisi formasi akan tetap diberi peluang menjadi PPPK Paruh Waktu. 

Skema ini diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025

Mereka tetap diangkat sebagai ASN, namun hanya untuk jabatan paruh waktu dan gaji yang diterima berbeda dari PPPK penuh waktu.

Salah satu skema pembayaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu adalah minimal sama saat menjadi honorer. 

Jadi, dalam skema ini Pemerintah menjamin bahwa gaji yang akan diterima oleh honorer tidak akan lebih sedikit dari sebelumnya.

SOAL-Soal PPG Lengkap Kunci Jawaban Soal Seleksi PPG Terbaru Tahun 2025/2026

3. Gaji Setara UMR 

Nah, ini yang perlu diperhatikan. Sesuai Diktum Ke-19, honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji:

* Sesuai Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di daerah masing-masing.

Jadi, meskipun statusnya sudah ASN, gaji mereka tidak otomatis naik, apalagi kalau sebelumnya gaji honorer-nya kecil.

Bagi honorer peserta seleksi PPPK Tahap 1, penting untuk memahami bahwa tidak semua langsung dapat gaji ASN penuh. 

Dengan skema ini, diharapkan penataan honorer bisa lebih tertata dan adil, sesuai kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini