22. Mengapa kita harus taat hukum?
o Jawaban: Agar tercipta ketertiban, keadilan, dan keamanan dalam masyarakat.
23. Apa yang dimaksud dengan tanggung jawab sebagai warga negara?
o Jawaban: Kesadaran untuk melakukan kewajiban demi kebaikan bersama dalam masyarakat.
24. Apa yang kamu lakukan jika melihat teman berbuat curang saat ujian?
o Jawaban: Menasihatinya agar jujur dan tidak meniru perbuatannya.
25. Apa peran orang tua dalam mendidik anak menjadi warga negara yang baik?
o Jawaban: Memberikan teladan, pendidikan moral, dan mengajarkan nilai-nilai kebangsaan.
26. Mengapa penting menjaga nama baik sekolah?
o Jawaban: Karena sekolah adalah tempat menimba ilmu dan mencerminkan karakter siswanya.
27. Apa arti kerja sama dalam masyarakat?
o Jawaban: Usaha bersama untuk mencapai tujuan bersama dan menciptakan kehidupan yang harmonis.
28. Apa contoh kerja sama di lingkungan masyarakat?
o Jawaban: Gotong royong membersihkan lingkungan dan ronda malam.
29. Bagaimana cara menjaga kerukunan di masyarakat?
o Jawaban: Saling menghormati, tidak menyebar kebencian, dan mengutamakan musyawarah.
30. Apa yang dimaksud dengan nilai luhur bangsa?
o Jawaban: Nilai-nilai positif yang diwariskan oleh leluhur bangsa Indonesia seperti gotong royong, toleransi, dan kejujuran.
31. Apa saja nilai-nilai yang terkandung dalam sila ke-5?
o Jawaban: Keadilan, keseimbangan hak dan kewajiban, serta menghargai hasil karya orang lain.
32. Sebutkan contoh pelanggaran hak dalam masyarakat!
o Jawaban: Tidak memberikan upah yang layak kepada pekerja, diskriminasi, dan kekerasan.
33. Mengapa warga negara harus cinta tanah air?
o Jawaban: Untuk menjaga kedaulatan, menghargai jasa pahlawan, dan memajukan bangsa.
34. Apa bentuk pengamalan cinta tanah air oleh siswa?
o Jawaban: Mengikuti upacara bendera, menggunakan produk lokal, dan belajar dengan sungguh-sungguh.
35. Apa yang dimaksud dengan norma?
o Jawaban: Aturan atau pedoman yang berlaku dalam masyarakat untuk mengatur perilaku anggotanya.
36. Sebutkan macam-macam norma!
o Jawaban: Norma agama, norma hukum, norma kesopanan, dan norma kesusilaan.