TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satreskrim Polres Sambas mengungkap terduga pelaku SY (22) yang membawa kabur RAF (12) anak di bawah umur telah, melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban, Jumat 20 Juni 2025.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas AKP Sadoko Kasih mengatakan, pelaku SY diduga telah menodai pacarnya, yang masih remaja, secara berulang kali.
"Pelaku berinisial SY bukan sekedar membawa lari anak perempuan di bawah umur tapi juga melakukan perbuatan cabul," kata AKP Sadoko Kasih.
AKP Sadoko Kasih bilang, Satreskrim Polres Sambas sebelumnya telah menerima laporan dugaan persetubuhan terhadap korban anak di bawah umur.
• Anggota DPRD Sambas Mardani Ajak Perkuat Nilai Budaya Lokal Panggung Hiburan di Sambas
"Dugaan itu dilaporkan oleh DM (48) warga Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, yang merupakan orang tua korban anak di bawah umur RAF," ucapnya.
Dia menerangkan, DM melaporkan SY seorang laki-laki warga Desa Kartiasa Kecamatan Sambas, lantaran diduga telah berbuat keji terhadap RAF bahkan secara berulang.
Dia membenarkan bahwa pelapor telah bertemu dengan anak pelapor pada Selasa 17 Juni 2025.
"Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 18.30 Wib pelapor tiba di Mapolres Sambas dan di Mapolres Sambas pelapor bertemu dengan anak pelapor," kata Sadoko Kasih.
Dia menjelaskan, saat bertemu di Mapolres Sambas korban menceritakan bahwa SY telah melakukan tindakan tak senonoh kepada dirinya.
"Dan pelapor mendapati keterangan dari anak pelapor bahwa anak pelapor telah disetubuhi oleh SY berulang kali," ungkapnya.
Dia menambahkan, SY saat ini sudah diamankan di Mapolres Sambas dan disangkakan melanggar Undang-undang perlindungan anak. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!