TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang wanita di Lampung Timur menjadi korban penganiayaan brutal saat menagih utang sebesar Rp 400 ribu.
Korban yang diketahui berinisial OA (32) awalnya mendatangi kontrakan pelaku untuk meminta kembali uang yang dipinjam pelaku dengan alasan memperbaiki mesin cuci.
Namun setibanya di lokasi, ia justru disambut dengan kekerasan.
Pelaku berinisial SK (34) tiba-tiba membenturkan kepala korban ke tembok, mencekik, dan memukul wajahnya.
Aksi ini membuat korban mengalami luka fisik dan trauma.
“Karena tidak terima ditagih utangnya, SK menganiaya korban hingga babak belur,” ujar Kapolsek Batanghari AKP Erson, Selasa 17 Juli 2025.
Polisi berhasil menangkap pelaku beberapa bulan kemudian di lokasi berbeda dan kini SK dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]
Bagaimana Awal Mula Wanita Ini Dianiaya Saat Menagih Utang?
Seorang wanita berinisial OA (32) mengalami tindakan kekerasan yang mengejutkan saat hendak menagih utang kepada seorang pria.
Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah kontrakan di Desa Sumberejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur pada Selasa, 24 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, OA datang dengan maksud menagih utang sebesar Rp400 ribu yang sebelumnya dipinjam oleh pelaku, SK (34), warga Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Uang tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk memperbaiki mesin cuci.
Apa yang Terjadi di Dalam Kontrakan?
Kapolsek Batanghari AKP Erson, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan tersebut.
Ia mengatakan, awalnya pelaku tidak menunjukkan gelagat mencurigakan.
“Pelaku sempat mempersilakan korban masuk ke dalam salah satu kamar kontrakan. Namun, begitu masuk, pelaku langsung membenturkan kepala korban ke tembok dan mencekiknya,” ungkap Erson, Selasa (17/6/2025).
Tidak berhenti di situ, pelaku juga memukul wajah korban dua kali satu kali mengenai mata kanan dan satu kali di bagian pipi kiri bawah.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka dan trauma serius.
Apa Motif Pelaku Menganiaya Korban?
Motif utama dari penganiayaan ini diduga karena pelaku tidak terima ditagih utangnya.
Meski jumlahnya relatif kecil, sebesar Rp400 ribu, pelaku diduga merasa terpojok dan akhirnya melampiaskan emosinya secara brutal kepada korban.
“Karena tidak terima utangnya ditagih, SK menganiaya korban yang merupakan seorang wanita hingga babak belur,” terang Erson.
Bagaimana Proses Penangkapan Pelaku?
Setelah kejadian, korban melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke Polsek Batanghari.
Aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
SK akhirnya diringkus di Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur pada Senin, 16 Juni 2025.
Saat ini, ia telah diamankan di Polsek Batanghari untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan,” tegas Erson.
Sejauh Mana Hukum Memberikan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan?
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan terhadap perempuan di ruang domestik maupun sosial.
Meskipun korban hanya menagih haknya, ia justru menjadi sasaran kekerasan fisik yang membahayakan nyawanya.
Pasal 351 KUHP yang digunakan untuk menjerat pelaku memang mengatur tentang penganiayaan, namun para pegiat hak perempuan menilai bahwa perlindungan hukum harus lebih responsif terhadap konteks kekerasan berbasis gender.
Apakah Kasus Serupa Pernah Terjadi di Tempat Lain?
Fenomena konflik akibat utang memang bukan hal baru.
Meski tidak selalu berujung kekerasan fisik, tekanan ekonomi dan hubungan antarindividu sering kali memicu tindakan di luar nalar.
Sebagai perbandingan, kasus lain yang sempat viral datang dari Tiongkok, di mana seorang pria mendadak diminta melunasi utang calon iparnya oleh ibu mertua, tepat di hari pernikahan.
Meski bukan tindak kekerasan, kejadian itu sempat mencuri perhatian karena reaksi sang mempelai pria yang mengejutkan: ia justru membatalkan pernikahan dengan calon istri dan malah menikahi pengiring pengantin wanita.
Perbedaan latar budaya dan sosial bisa membuat penyelesaian konflik terkait utang menjadi beragam.
Namun, kekerasan tentu tidak bisa dibenarkan dalam situasi apa pun.
Apa Pelajaran dari Kasus Penganiayaan Karena Utang Ini?
Kejadian yang menimpa OA menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi bahkan dalam situasi yang tampaknya sepele seperti menagih utang.
Penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa tindakan menagih hak tidak boleh dibalas dengan kekerasan.
Pihak kepolisian yang bergerak cepat dalam menangani kasus ini patut diapresiasi.
Namun, upaya pencegahan harus ditingkatkan, terutama dalam bentuk edukasi sosial dan pendekatan hukum yang berpihak pada korban.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Wanita ini Kaget Mendadak Kepalanya Dibenturkan saat Tagih Utang Rp 400 Ribu di Kontrakan
• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!