TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 tengah berlangsung. Dua jalur telah dibuka yakni Jalur Afirmasi dan Mutasi atau perpindahan orang tua siswa sejak 16-17 Juni 2025 sampai pukul 23:59 WIB.
Dari pantauan Tribun Pontianak di SMA Negeri 1 Pontianak sejak pagi para orang tua tampak berdatangan silih berganti duduk di meja aduan SPMB, yang langsung dilayani satu persatu oleh Guru SMA N 1 Pontianak.
Para orang tua yang datang menyampaikan aduan rata-rata terkait masalah data yang tidak valid di sistem. Tak hanya itu, ada juga mengenai surat mutas perpindahan orang tua.
Atas segala aduan yang disampaikan, para Tim yang bertugas mengawal jalannya SPMB di SMA N 1 Pontianak mencoba menjelaskan dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi.
SMA Negeri 1 Pontianak juga menyiapkan dua komputer untuk membantu para calon siswa yang terkendala atau bingung dalam proses perbaikan data yang invalid dan untuk mengukur jarak zonasi.
Salah satu orangtua calon siswa, yakni Wulan yang datang bersama suaminya ke SMA N 1 Pontianak untuk menyampaikan aduan terkait data yang invalid, ketika mendaftar pada jalur mutasi perpindahan orang tua.
Wulan menjelaskan bahwa ia dan suami baru saja pindah ke Kota Pontianak sejak Januari lalu karena urusan pekerjaan. Keduanya berasal dari Kalimantan Timur.
“Dari Januari lalu kami mulai pindah ke Pontianak. Tapi kami belum ada keinginan untuk pindah kartu keluarga, karena kalau sudah pindah kesini akan susah lagi jika kami kembali ke tempat asal,” ujarnya.
Baca juga: Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Pontianak Anjangsana ke Purnawirawan, Personel Sakit dan Warakawuri
Namun , kondisinya saat ini anaknya nya harus melanjutkan pendidikan di Pontianak, akan tetapi pada jalur mutasi salah satu syaratnya harus memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SPKWNI).
“Jadi dari dinas seperti itu ya. Karena di situ harus mengisi alamat kartu keluarga. Terus pilihan untuk kota diluar Kalbar itu tidak ada. Nah, jadi kami terkendala di situ. Setelah mendaftar kemarin, berkas kami dinyatakan tidak valid,” ujarnya.
Karena itu, ia kembali menghadap lagi. Namun ternyata dijelaskannya memang harus mengurus SKPWNI ke Dukcapil. Yang artinya Wulan dan keluarga harus pindah kartu keluarga ke Pontianak.
“Sementara kami kan tidak ingin pindah home base-nya. Karena kan ini terkait juga pekerjaan kami. Kalau kami pindah home base, susah untuk balik ke home base lagi gitu,“ ungkapnya.
Namun, ia dan suami disarankan untuk meminta surat keterangan pindahan non permanen 1 tahun dari Dukcapil.
“Jadi, kami kembali lagi ke sini untuk menanyakan boleh tidak surat itu dipergunakan. Jadi, tadi dibantu sama pihak sekolahnya untuk dikonfirmasi (ke Disdik), katanya masih tetap diperbolehkan untuk mendaftar asal kami punya surat pindah non permanen itu,” ujarnya.
Dengan solusi yang ditawarkan, anaknya pun masih berkesempatan untuk lanjut mendaftar SPMB jalur Zonasi lagi di SMA N 1 Pontianak, asalkan mendapatkan surat pindah non permanen tersebut dari Dukcapil. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!