Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Farid menjelaskan, bahwa aturan tersebut tertuang dalam PMDN 74 tahun 2022 pasal 16.
• Resmi Berubah Aturan Baru Haji 2026 Diumumkan Badan Penyelenggara Haji, Kini Syarat Bertambah
Farid menjelaskan bahwa batasan waktu nonpermanen paling lama adalah satu tahun.
"Penduduk Nonpermanen yang melampaui batasan waktu paling lama 1 tahun dan bertujuan menetap, wajib melapor kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Kabupaten/Kota untuk mendapat surat keterangan pindah," jelas Farid.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!