TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan menegaskan, semua perusahaan tambang dan pekerbunan yang beroperasi di Kalimantan Barat, wajib punya kantor di provinsi ini.
Ketentuan itu, akan dituangkan dalam peraturan Gubernur atau Pergub.
"Kami buat Pergub. Kita ingin pelaku usaha tambang dan perkebunan punya kantor di
Kalimantan Barat," ungkap Krisantus dalam seminar AMSI yang digelar Rabu 11 Juni 2025 di Hotel Harris, Pontianak.
Tak hanya kantor, perusahaan juga diharuskan memiliki NPWP Kalimantan Barat.
• BPBD Kalbar Terus Lakukan Patroli Darat Karhutla di Kubu Raya
"Dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Perusahaan bayar pajak juga untuk Kalbar. Jangan hanya ke Jakarta," katanya.
Berikutnya yang akan dilakukan Pemprov adalah merazia kendaraan operasional perusahaan.
Dirinya meminta agar kendaraan dengan nomor polisi luar Kalbar, dilakukan mutasi.
"Saya minta bantu polisi. Kita rajia sebentar lagi," tegasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!