TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Agus Sugianto, menyoroti sistem pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, khususnya terkait pengurusan akta kematian.
Sorotan ini muncul menyusul viralnya keluhan seorang warga Jakarta di media sosial, yang mengaku kesulitan mengurus akta kematian keluarganya di Pontianak karena sistem pendaftaran online yang dinilai tidak praktis.
Menurut Agus, sistem yang mewajibkan warga mendaftar secara online hanya pada jam tertentu di hari Jumat dinilai sangat tidak fleksibel, terutama bagi keluarga yang sedang mengalami musibah.
“Dalam situasi duka, masyarakat seharusnya dipermudah. Tapi justru harus menunggu hari tertentu hanya untuk mendaftar. Ini tentu menjadi kendala,” ujarnya kepada tribunpontianak.co.id, pada Selasa, 3 Juni 2026.
Agus mengatakan, persoalan ini akan dibahas bersama Komisi I DPRD Kota Pontianak. Ia mendesak agar Disdukcapil mengevaluasi kebijakan tersebut dan membuka akses layanan akta kematian setiap hari kerja, tanpa pembatasan waktu.
Baca juga: Pengawasan Diperketat, Disbunnak Kalbar Pastikan Hewan Kurban Aman dari PMK
“DPRD menyarankan agar pendaftaran tidak dibatasi hanya pada hari tertentu. Layanan dasar seperti ini seharusnya tersedia kapan pun dibutuhkan masyarakat,” tambahnya.
Agus menegaskan, pihaknya akan terus memantau perbaikan layanan di Disdukcapil dan memastikan pelayanan publik berjalan secara adil, cepat, dan humanis. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!