TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Sengketa dugaan pelanggaran hak cipta antara pencipta lagu Yoni Dores dan penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora terus bergulir.
Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan kesiapannya untuk menjadi mediator dalam menyelesaikan konflik tersebut secara damai.
Pernyataan LMKN ini mendapat sambutan positif dari Ilham Suardi, kuasa hukum Yoni Dores. Ia menyebut bahwa langkah LMKN untuk menawarkan diri sebagai penengah merupakan langkah yang tepat, meskipun secara struktural, lembaga tersebut memang tidak memiliki kewenangan langsung untuk menangani sengketa hukum.
“Sudah semestinya LMKN bersikap demikian, menjadi jembatan antara pencipta lagu dan penyanyi. Meskipun tugas pokok dan fungsinya tidak sampai ke ranah penyelesaian hukum, perannya sebagai penghubung tetap sangat penting,” kata Ilham saat ditemui di Polda Metro Jaya, dilansir dari Kompas.com.
• Lesti Kejora Terancam Penjara 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar, Berikut 7 Kekayaan Fantastis Miliknya
Ilham menegaskan, kehadiran LMKN seharusnya bisa lebih dioptimalkan untuk mempertemukan pencipta lagu dan pelaku pertunjukan dalam satu ruang komunikasi yang terbuka.
Ia menilai, keberadaan lembaga tersebut menjadi tidak berarti jika tidak ada sinergi antara pihak-pihak yang terlibat.
“Ada penyanyi, ada pencipta, barulah LMKN bisa menjalankan fungsinya. Kalau tidak ada dua elemen itu, ya LMKN tidak bekerja. Maka peran mereka dalam memfasilitasi dialog sangatlah krusial,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, telah lebih dulu menyampaikan kesiapan lembaganya untuk memediasi perselisihan antara Yoni dan Lesti, asalkan kedua belah pihak bersedia bertemu dan berdiskusi secara terbuka.
Ia menekankan pentingnya komunikasi yang sehat di kalangan pelaku seni, sebelum mengambil jalur hukum.
“Saya selalu menyarankan agar para pelaku seni dapat membangun komunikasi yang kondusif. Jangan buru-buru ke meja hijau, karena dalam proses hukum pun masih terbuka ruang mediasi,” ujar Dharma.
Ia menambahkan bahwa dalam situasi seperti ini, pendekatan mediatorik bisa menjadi jalan tengah untuk menghindari konflik yang berlarut-larut.
• Manfaatkan Aplikasi RAI untuk Mendapatkan Penghasilan Tambahan dari Internet
Untuk diketahui, Yoni Dores telah resmi melaporkan Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Laporan tersebut berkaitan dengan tindakan Lesti yang disebut menyanyikan ulang dan menyebarluaskan lagu-lagu ciptaan Yoni ke berbagai platform digital, termasuk YouTube, tanpa izin resmi.
Meski proses hukum telah berjalan, pihak Yoni Dores melalui kuasa hukumnya menyatakan tetap terbuka pada kemungkinan penyelesaian secara damai, selama ada itikad baik dari pihak Lesti.
“Kalau memang ada niat baik, kami terbuka untuk jalan damai. Tapi selama belum ada respons atau klarifikasi yang memadai, laporan ini tetap berjalan,” tutup Ilham.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!