12. Azam meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan senilai Rp. 20.000.000,- sedangkan ia memiliki ahli waris seorang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan, berapa bagian setiap anak perempuan...
A. Rp. 10.000.000,-
B. Rp. 5.000.000,-
C. Rp. 4.000.000,-
D. Rp.3.000.000,-
E. Rp. 2.500.000,-
Jawaban: B
13. Fatimah meninggal dunia meninggalkan harta sebanyak Rp. 30.000.000,- ahli waris yang ditinggalkan adalah suami, seorang anak laki-laki dan bapak, maka bagian yang diterima suami adalah...
A. Rp. 5.000.000,-
B. Rp. 5.250.000,-
C. Rp. 7.500.000,-
D. Rp. 10.000.000,-
E. Rp. 15.000.000,-
Jawaban: C
14. Ulfa meninggal dunia meninggalkan harta sebanyak Rp. 50.000.000,- tetapi dia mempunyai hutang kepada Toni sebesar Rp. 2.000.000,-, ia meninggalkan ahli waris : Suami, ibu, ayah, seorang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan, berapakah bagian anak laki-laki...
A. Rp. 5.000.000,-
B. Rp. 8.000.000,-
C. Rp. 9.000.000,-
D. Rp. 10.000.000,-
E. Rp. 12.000.000,-
Jawaban: D
15. Orang yang berwasiat ,harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut...
A. Mumayyis, berhak berbuat kebaikan, kehendakkeluarga
B. Mumayyis, sehat jasmani, hamba sahaya, kehendak sendiri
C. Mukallaf,sehat jasmani, berhak, kehendak sendiri
D. Mukallaf, berniat, Islam dan merdeka,paksaan orang lain
E. Mukallaf, berhak berbuat kebaikan,kehendak sendiri
Jawaban: E
16. Bapak – ibu, kakek – nenek dan seterusnya keatas, mereka berhak memperoleh bagian harta warisan. Dalam Ilmu Warist disebut...
A. Furudhul Muqodaroh
B. Ushul Al-Mayyit
C. Furu’ Al-Mayyit
D. Al-Hawasis
E. Mahjub Nuqshon
Jawaban: B
17. Orang yang berhak menerima harta warisan karena adanya pertalian darah (keturunan) dengan orang yang meninggal dunia disebut ahli waris....
A. Sababiyah
B. Ushul Al-Mayyit
C. Nasabiyah
D. Furu’ Al-Mayyit
E. Ashobah
Jawaban: C
18. Anak cucu dan seterusnya sampai kebawah, mereka berhak mendapatkan bagian harta warisan. Dalam Ilmu Faraidh mereka disebut...
A. Ushul Al-Mayyit
B. Al-Hawasy
C. Nasabiyah
D. Sababiyah
E. Furu’ Al-Mayyit
Jawaban: E