TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Setelah melalui proses hukum yang panjang selama satu dekade, aktor senior Atalarik Syach akhirnya menerima berkas eksekusi rumah yang selama ini disengketakan.
Dokumen tersebut secara resmi diberikan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, menandai langkah besar dalam penyelesaian konflik hukum yang telah membelitnya selama 10 tahun terakhir.
Atalarik terlihat hadir langsung di PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.
Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Sofian, dan langsung menuju ruang pelayanan terbuka untuk mengurus proses administrasi pengambilan berkas.
Tak butuh waktu lama, sekitar 15 menit kemudian, Atalarik dan tim kuasa hukumnya keluar dari ruang tersebut sambil membawa dokumen resmi yang menyatakan haknya atas rumah yang dipermasalahkan.
“Agenda hari ini saya datang ke Pengadilan Negeri Cibinong adalah salah satunya untuk mengambil bagian dari hak saya,” ujar Atalarik saat memberikan keterangan kepada media.
• Luna Maya Akui Syok Lihat Perubahan Maxime Bouttier Setelah Menikah, Semakin Tampan dan Lebih
Masalah sengketa tanah dan rumah ini sempat menjadi sorotan publik, terutama karena berkaitan dengan kisruh rumah tangganya dengan sang mantan istri, Tsania Marwa.
Seiring berjalannya waktu, proses hukum terus bergulir hingga akhirnya sampai pada titik terang di tahun 2025 ini.
Kabar ini menjadi angin segar bagi Atalarik Syach yang selama bertahun-tahun bersikap tegas dalam memperjuangkan haknya.
Ia pun berharap penyelesaian ini menjadi akhir dari bab panjang konflik hukum yang menguras energi dan emosi.
Atalarik mengambil tiga dokumen penting, yaitu berkas aanmaning, konstatering, dan penetapan eksekusi.
Aanmaning adalah teguran resmi dari pengadilan kepada pihak yang kalah (tergugat/tereksekusi) untuk secara sukarela melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Konstatering merupakan catatan mengenai kondisi fisik objek eksekusi oleh pengadilan untuk memastikan kesesuaiannya dengan amar putusan.
Penetapan eksekusi adalah keputusan resmi Ketua Pengadilan Negeri yang memerintahkan juru sita untuk melakukan eksekusi paksa terhadap pihak yang tidak melaksanakan putusan secara sukarela.
Menurut Atalarik, ia sudah berencana mengambil dokumen tersebut sejak minggu lalu, namun baru terealisasi hari ini.