Ragam Contoh

5 Juni, Guru Honorer dan Pekerja Gaji Rendah Jadi Penerima BSU 2025 Rp 300 ribu,

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BSU- Pada tahun 2025 ini, BSU ditujukan untuk pekerja berpenghasilan rendah serta guru honorer di seluruh Indonesia yang terdampak fluktuasi ekonomi nasional dan global.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah kembali menghadirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.

Pada tahun 2025 ini, BSU ditujukan untuk pekerja berpenghasilan rendah serta guru honorer di seluruh Indonesia yang terdampak fluktuasi ekonomi nasional dan global.

Penyaluran bantuan resmi dimulai pada Rabu, 5 Juni 2025, dengan mekanisme yang lebih sederhana dan cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Program BSU 2025 akan diberikan dalam dua tahap, yakni untuk bulan Juni dan Juli, dengan nominal Rp150.000 per bulan. Artinya, setiap penerima akan menerima total bantuan tunai sebesar Rp300.000 langsung ke rekening masing-masing.

Dana BSU akan ditransfer secara otomatis ke rekening bank yang telah terdaftar di sistem Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sehingga tidak perlu dilakukan pendaftaran ulang oleh calon penerima.

Proses ini diharapkan mampu mempercepat distribusi dana dan menghindari keterlambatan pencairan seperti yang pernah terjadi pada periode sebelumnya.

Berbeda dari skema BSU terdahulu yang jumlah bantuannya lebih besar atau berlangsung selama beberapa bulan, BSU 2025 difokuskan untuk penyaluran tunai cepat dan tepat sasaran, sebagai respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat dalam waktu dekat.

Beasiswa Djarum Plus 2025 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Manfaatnya untuk Mahasiswa Berprestasi

Adapun syarat penerima BSU 2025 masih mengikuti kriteria tahun sebelumnya, yaitu pekerja dengan gaji di bawah batas tertentu, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT dalam periode yang sama.

Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau seluruh calon penerima untuk memastikan data rekening dan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan mereka valid dan aktif. 

Masyarakat juga diminta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan BSU, dan memastikan informasi hanya diperoleh melalui kanal resmi pemerintah.

Program BSU ini merupakan salah satu upaya konkret pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memperkuat jaringan pengaman sosial nasional.

Sasaran Penerima BSU

Menurut data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sekitar 20 juta orang ditargetkan menjadi penerima BSU 2025, dengan rincian sebagai berikut:

  • 17 juta pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
  • 3,4 juta guru honorer
  • Pencairan dana dilakukan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Bagi penerima tanpa rekening, bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Daftar Lengkap Tim Peserta Volleyball Nations League VNL 2025 Putra

Jadwal dan Tahapan Pencairan BSU

Penyaluran BSU akan dilakukan secara bertahap mulai 5 Juni 2025. Masyarakat yang memenuhi syarat akan mendapat notifikasi pencairan secara digital di akun masing-masing melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu kemnaker.go.id.

Status pencairan yang bisa dicek di bawah ini:

  • Terdaftar : Calon penerima sudah masuk dalam data BPJS Ketenagakerjaan
  • Ditetapkan : Calon penerima sudah lolos verifikasi sebagai penerima BSU
  • Tersalurkan : Dana sudah masuk ke rekening atau siap dicairkan melalui PT Pos

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU, yaitu:

  • Kunjungi laman https://kemnaker.go.id
  • Login atau buat akun jika belum memiliki
  • Lengkapi data diri dan profil
  • Cek notifikasi status BSU di dashboard akun Anda

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025

Untuk menerima BSU 2025, penerima wajib memenuhi persyaratan berikut ini:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
  • Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta, atau sesuai UMP/UMK
  • Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM
  • Bantuan Subsidi Upah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global, serta mendorong konsumsi rumah tangga agar tetap stabil.

Dengan pencairan BSU 2025 yang dimulai awal Juni, jutaan pekerja dan guru honorer diharapkan dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan harian.

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini