TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah kembali menghadirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.
Pada tahun 2025 ini, BSU ditujukan untuk pekerja berpenghasilan rendah serta guru honorer di seluruh Indonesia yang terdampak fluktuasi ekonomi nasional dan global.
Penyaluran bantuan resmi dimulai pada Rabu, 5 Juni 2025, dengan mekanisme yang lebih sederhana dan cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Program BSU 2025 akan diberikan dalam dua tahap, yakni untuk bulan Juni dan Juli, dengan nominal Rp150.000 per bulan. Artinya, setiap penerima akan menerima total bantuan tunai sebesar Rp300.000 langsung ke rekening masing-masing.
Dana BSU akan ditransfer secara otomatis ke rekening bank yang telah terdaftar di sistem Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sehingga tidak perlu dilakukan pendaftaran ulang oleh calon penerima.
Proses ini diharapkan mampu mempercepat distribusi dana dan menghindari keterlambatan pencairan seperti yang pernah terjadi pada periode sebelumnya.
Berbeda dari skema BSU terdahulu yang jumlah bantuannya lebih besar atau berlangsung selama beberapa bulan, BSU 2025 difokuskan untuk penyaluran tunai cepat dan tepat sasaran, sebagai respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat dalam waktu dekat.
• Beasiswa Djarum Plus 2025 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Manfaatnya untuk Mahasiswa Berprestasi
Adapun syarat penerima BSU 2025 masih mengikuti kriteria tahun sebelumnya, yaitu pekerja dengan gaji di bawah batas tertentu, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT dalam periode yang sama.
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau seluruh calon penerima untuk memastikan data rekening dan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan mereka valid dan aktif.
Masyarakat juga diminta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan BSU, dan memastikan informasi hanya diperoleh melalui kanal resmi pemerintah.
Program BSU ini merupakan salah satu upaya konkret pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memperkuat jaringan pengaman sosial nasional.
Sasaran Penerima BSU
Menurut data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sekitar 20 juta orang ditargetkan menjadi penerima BSU 2025, dengan rincian sebagai berikut:
- 17 juta pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
- 3,4 juta guru honorer
- Pencairan dana dilakukan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).
Bagi penerima tanpa rekening, bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
• Daftar Lengkap Tim Peserta Volleyball Nations League VNL 2025 Putra
Jadwal dan Tahapan Pencairan BSU
Penyaluran BSU akan dilakukan secara bertahap mulai 5 Juni 2025. Masyarakat yang memenuhi syarat akan mendapat notifikasi pencairan secara digital di akun masing-masing melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu kemnaker.go.id.