- Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama.
- Pada "Debitur" klik "Perseorangan", pada "Jenis Identitas Debitur", klik "KTP"
- Isi nomor KTP Anda
- Klik "Selanjutnya".
- Masukkan data registrasi secara lengkap.
- Isi proses BI Checking.
- Unggah dokumen file KTP.
- Unggah foto diri sesuai instruksi.
- Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
- Cek status permohonan BI checking via Status Layanan
- OJK akan memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran.
- Skor BI Checking dibagi menjadi 5 dengan urutan lancar hingga macet.
Terdapat 4 skor status sebagai seroang debitur dalam daftar hitam atau blacklist BI Checking.
Rincian Skor BI Checking
1. Kredit lancar
Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik.