Gagalkan Peredaran 1.010 Gram Sabu, Polresta Pontianak Juga Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGEDAR NARKOBA - Konferensi pers pelaku peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.010 gram di Polresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu, 28 Mei 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.010 gram dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, tepatnya di simpang menuju arah Universitas Tanjungpura.

Barang bukti sabu tersebut ditemukan pada tersangka berinisial MH, pria kelahiran Tayan, 17 Juni 1990, yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun Padu, Desa Pemijan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Satresnarkoba Polresta Pontianak. 

“Berdasarkan informasi warga, kami melakukan penyelidikan. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku menggunakan sweater berwarna hitam dengan sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam KB 6825 NE. Pelaku kami hentikan di simpang hutan arah Untan dan langsung kami geledah,” terang AKP Batman Pandia saat melakukan konferensi pers di Polresta Pontianak, pada Rabu, 28 Mei 2025.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan paket sabu yang digantung di sepeda motor pelaku.

9 Orang Diamankan Satrernarkoba Polres Mempawah, Kasat: Seluruh Tersangka Merupakan Pengedar

Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial H yang memintanya mengantarkan sabu ke Sintang.

“Pelaku mengaku dijanjikan upah Rp150 ribu per gram, sehingga jika berhasil mengantarkan satu kilogram sabu tersebut, total imbalannya bisa mencapai Rp150 juta,” ujar Kompol Batman.

Saat ini, H masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diketahui bahwa seluruh komunikasi antara MH dan H dilakukan melalui sambungan telepon.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Dari penindakan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 8.080 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tegas Kompol Batman Pandia.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berkontribusi dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini