TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah denda tilang pengendara terbaru berlaku per 1 Juni 2025, beda sanksi bagi yang tidak punya SIM dengan tidak membawa SIM.
Pahami denda tilang tidak punya SIM saat terjadi operasi atau razia gabungan.
Artinya, pengendara yang diketahui melanggar lalu lintas termasuk kelengkapan berkendaraa akan dikenakan Denda Tilang.
Denda tilang adalah sanksi berupa sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh seseorang yang melanggar peraturan lalu lintas di Indonesia.
Tilang (singkatan dari "bukti pelanggaran") biasanya dikeluarkan oleh petugas kepolisian kepada pelanggar sebagai bukti bahwa telah melanggar peraturan lalu lintas.
• RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Juni 2025 SIM dan STNK Langsung Diblokir Lengkap Denda
Nantinya, Pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas akan dihentikan oleh polisi lalu lintas.
Petugas akan memberikan surat tilang yang mencantumkan pelanggaran yang dilakukan.
Denda bisa dibayarkan melalui bank (untuk slip biru) atau diputuskan melalui persidangan di pengadilan (untuk slip merah).
Besarnya denda tilang tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan dan biasanya sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ada dua jenis slip tilang yang bisa diberikan:
- Slip Biru: Jika pelanggar mengakui kesalahannya dan bersedia langsung membayar denda melalui bank.
- Slip Merah: Jika pelanggar ingin menyanggah atau mengajukan keberatan di pengadilan.
Lalu, berapa denda tilang bagi pegendara yang tidak memiliki SIM sesuai kendaraan yang digunakan? Simak penjelasannya.
Sanksi dan Denda Tilang Tidak Punya SIM
Secara aturan hukum, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (“SIM”) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Dalam hal siswa/pelajar Sekolah Menengah Pertama (“SMP”) sebagaimana Anda tanyakan mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM, ia dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta."
Setiap pelanggaran memiliki denda yang berbeda tergantung pada tingkat kesalahan dan aturan yang dilanggar.
Tujuan dari denda tilang adalah untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya.
Beda denda tilang karena tidak punya SIM dan tidak membawa SIM
Aturan mengenai SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.
Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal maka akan dikenakan denda tidak bawa SIM paling banyak Rp 250.000 dan sanksi yakni pidana kurungan paling lama satu bulan.
Hal ini seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
• VIRAL Aturan Baru Pejalan Kaki Kini Bisa Kena Tilang Elektronik Lengkap Penjelasan Dirlantas Polri
Demikian informasi terkait denda tilang tidak punya SIM yang wajib diketahui oleh masyarakat.
Semoga bermanfaat.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!