Berita Viral

Terungkap Alasan Kejagung Tangkap Komut Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Begini Kronologinya

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IWAN SETIAWAN LUKMINTO - Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto. Terungkap alasan Kejagung menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (IS), lengkap dengan kronologinya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap alasan Kejagung menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (IS), lengkap dengan kronologinya.

Adapun alasan penangkapan Iwan Setiawan Lukminto karena penyidik menemukan indikasi bahwa Iwan akan mangkir dari pemeriksaan.

Saat ini, Iwan Setiawan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah.

“Sehingga, pengamanan (penangkapan) ini dilakukan untuk menghindari kekhawatiran bahwa yang bersangkutan mangkir atau tidak datang dengan alasan yang tidak jelas atau bisa melarikan diri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat ditemui di depan Gedung Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Harli mengatakan, IS baru sekali dipanggil sebagai saksi.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Komut Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang Ditangkap Kejagung

Namun, berdasarkan pendalaman dan pemantauan penyidik, ditemukan indikasi bahwa ia berniat untuk mangkir dari pemeriksaan.

“Karena dari berbagai atau beberapa tindakan yang dilakukan oleh penyidik dengan melakukan deteksi terhadap berbagai alat komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, bahwa yang bersangkutan ini terindikasi berpindah,” lanjut Harli.

IS ditangkap pada Selasa 20 Mei 2025 malam di Solo, Jawa Tengah, di kediamannya sekitar pukul 24.00 WIB.

Setelah ditangkap penyidik, IS lebih dahulu dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta.

IS diketahui mulai diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu pagi.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Profil Iwan Setiawan Lukminto Lengkap Harta Kekayaan Bos Sritex Ditangkap Kejagung Terkait Korupsi

Halaman
12

Berita Terkini