TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK atau Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung.
Adapun penangkapan ini dibenarkan oleh Jampidsus Kejagung Febri Adriansyah.
“Betul (ditangkap),” ujarnya pada Rabu 21 Mei 2025.
Febri mengatakan, Iwan ditangkap semalam di Solo, Jawa Tengah.
“Malam tadi ditangkap di Solo,” lanjut Febri.
• Terungkap Calon Investor Baru yang Tertarik Selamatkan Sritex dari Kebangkrutan
Saat ini, Kejagung belum menjelaskan apa alasan Iwan ditangkap.
Namun, sejak beberapa waktu yang lalu, Kejagung telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan Sritex.
Penyidik juga telah memeriksa beberapa perwakilan dari sejumlah bank daerah untuk mendalami pemberian kredit kepada Sritex.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar pernah memberikan keterangan terkait hal ini saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Senin (5/5/2025) lalu.
“Bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah," katanya.
Yang menurut undang-undang keuangan negara, itu (dana dari bank daerah) bagian dari keuangan negara atau keuangan daerah,” ujar
Pemberian kredit ini perlu dikaji mengingat Sritex dalam beberapa waktu terakhir diketahui publik mengalami kesulitan dalam hal pendanaan.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).
Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.