Nasabah di Pontianak Laporkan BPR Universal ke OJK

Penulis: Nina Soraya
Editor: Nina Soraya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DATANGI BPR - Nasabah, Jumansah saat mendatangi kantor BPR Universal untuk mengambil jaminan kreditnya yang lama ditahan , Senin 19 Mei 2025. Seorang nasabah melaporkan BPR Universal ke OJK terkait dengan pinjaman modal ke perbankan tersebut.

Merasa tidak puas, Juju lalu meminta cetakan rekening koran.

Ternyata ada uang mengendap Rp45 juta sehingga akhirnya untuk pelunasan ia cukup membayar Rp151.400.000. Pelunasan pun dilakukan pada 7 Mei 2025.

 Namun, hingga 19 Mei 2025, SHM belum diserahkan oleh pihak bank kepadanya.

Geram dengan perlakuan BPR tersebut, dia mendatangi  kantor BPR Universal. Bahkan melaporkan kasus yang dialaminya itu ke pihak Otoritas Jasa Keuangan.

"Setelah saya tanya, barulah disuruh ambil. Namun, anehnya saya malah disuruh bawa bukti tanda terima penyerahan SHM.

Sementara, perjanjian/kontrak kerja sama saja saya tidak dikasih. Saya lalu disuruh ke kantor polisi untuk buat surat kehilangan. Saya di sini merasa dirugikan, dipersulit, hingga usaha saya tertunda," katanya.  

Dia juga merasa aneh saat pengambilan sertifikat  pihak bank ada menyuruh dia menandatangi sebuah kesepakatan bahwa pihak bebas dari tuntutan hukum.

Tapi ditolak oleh Juju ditandatanganinya.  Manager bank  universal  juga enggan memberi klarifikasi dan menemuinya  saat didatangi kekantornya.

Oleh karena itu, ia berharap OJK dapat mengambil tindakan. Pihak bank juga diharapkan lebih transparan dalam pembiayaan dan memberikan kejelasan kepada nasabah tentang kontrak.

 

 

Berita Terkini