TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sedikitnya11 kotak Styrofoam berisi ribuan kosmetik ilegal mengandung bahan dan zat berbahaya dimusnahkan dengan dibakar oleh Satreskrim Polres Sambas, Kamis 15 Mei 2025.
Ribuan kosmetik ilegal itu diamankan dari tangan tersangka IRW di perbatasan Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalbar.
Barang bukti yang dimusnahkan itu juga telah melewati uji sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak.
Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin mengatakan, tersangka IRW terancam kurungan 12 tahun penjara terkait kasus kosmetik ilegal tersebut.
"Untuk ancaman pidana sesuai undang-undang 12 tahun penjara, karena melanggar ketentuan tentang Undang-undang kesehatan," ucapnya.
• Polres Sambas Musnahkan Ribuan Kosmetik Ilegal Mengandung Bahan Berbahaya Dengan Cara Dibakar
Kompol Hoerrudin menjelaskan, pihaknya telah memusnahkan barang bukti sebanyak 11 kotak styrofoam berisi kosmetik ilegal hasil pengungkapan di perbatasan Temajuk.
"Kita amankan di perbatasan di Temajuk Kecamatan Paloh, saat ini dalam proses penanganan kita," ujarnya.
Wakapolres bilang pemusnahan barang bukti ilegal dilakukan dengan cara dibakar.
"Dan pada hari ini akan dilaksanakan pemusnahan dengan cara dilakukan pembakaran," ungkapnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk jeli dan memperhatikan produk kecantikan maupun kosmetik supaya aman digunakan.
"Jadi disampaikan pada masyarakat dalam membeli kosmetik, dicek lebih dahulu, ada tidak terdaftar dari Balai POM," ucapnya.
Karena menurut Wakapolres, bila membeli kosmetik sembarangan dilihat dari luar itu seperti bagus namun di dalamnya mengandung zat berbahaya untuk kulit.
"Bila dilihat dari luar kelihatannya bagus tetapi ketika nanti penggunaannya ada zat berbahaya yang ada pada kosmetik ini akan berbahaya pada diri kita," tegasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!