Menurut Maman, jika yang dilakukan adalah restrukturisasi, biaya untuk melakukan restrukturisasinya lebih besar dari pinjaman utangnya.
"Artinya menjadi tidak worth it untuk dilakukan restrukturisasi. Makanya di dalam usaha mikro tidak mengenal restrukturisasi," ujarnya.
Ini lah yang sedang dicari solusinya oleh semua pemangku kepentingan.
Dalam revisi undang-undang BUMN yang terbaru, Maman mengatakan telah memasukkan payung hukum yang menyebutkan bahwa penghapus tagihan bagi usaha mikro tidak perlu dilakukan restrukturisasi.
Upaya hapus tagih cukup melalui Peraturan Menteri BUMN yang disetujui oleh Danantara.
Maman pun berharap penghapusan utang bagi UMKM ini bisa secepatnya tuntas karena ada kurang lebih 1 juta pengusaha UMKM yang ingin bisa kembali berusaha.
"Ada kurang lebih satu jutaan orang yang berharap dapat kesempatan kembali untuk berusaha. Dengan dia masuk dalam kategori kredit bermasalah, dia enggak bisa melakukan aktivitas usaha. Jadi ini yang kami usahakan secepat mungkin," ucap Maman.
UMKM RI Perkuat SDGs
Selain itu, Maman juga mengungkapkan bahwa kerangka dan kebijakan Kementerian UMKM RI dalam memperkuat ketahanan ekonomi akar rumput (grassroots), meningkatkan daya saing produk lokal, dan mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) melalui program utama tentang penyediaan akses pendanaan, pelatihan, digitalisasi, dan perluasan pasar.
Ia menyebut, Kementerian UMKM saat ini diberikan amanah untuk mengurus sekitar 57-67 juta unit UMKM.
Lewat program pengembangan kapasitas, transformasi digital, dan model bisnis inklusif, Kementerian UMKM bertugas untuk memastikan agar UMKM terus naik kelas serta meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas agar terus tumbuh dan berkontribusi bagi ekonomi yang berkelanjutan.
Namun saat ini masih terdapat berbagai isu strategis yang menjadi tantangan UMKM untuk naik kelas, termasuk soal pembiayaan.
Adapun jumlah Usaha Mikro di Indonesia per tahun 2024 berjumlah 99,71 persen, Usaha Kecil 0,24 persen, dan Usaha Menengah 0,05 persen.
“Ini realitas, ada sebuah tantangan besar yang kita ingin terobos agar angka 99 persen bisa berkurang dan angka kecil dan menengahnya naik,” ujarnya.
Melalui Program SAPA UMKM, Kementerian UMKM tengah berupaya untuk mengintegrasikan seluruh informasi prospek dan potensi usaha ke dalam sebuah sistem.