TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, khususnya yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Anda berpeluang besar menjadi penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025, dengan total bantuan yang mencapai Rp3.000.000 per tahun per keluarga.
Bantuan ini disalurkan secara bertahap dalam beberapa tahap selama satu tahun, melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diberikan kepada penerima manfaat.
Dana tersebut ditujukan untuk membantu meringankan beban ekonomi rumah tangga kurang mampu serta mendorong peningkatan kualitas hidup melalui dukungan terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
• Mulai Mei 2025, Klaim JHT Tak Perlu ke Kantor BPJS Lagi, Ini Caranya
Apa Itu DTSEN dan Mengapa Penting?
Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan basis data nasional yang memuat informasi lengkap mengenai kondisi sosial ekonomi seluruh masyarakat Indonesia.
Data ini digunakan pemerintah sebagai rujukan utama dalam penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran, transparan, dan adil.
Masyarakat yang telah terdaftar dalam DTSEN dan memenuhi kriteria sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan lebih mudah diidentifikasi sebagai calon penerima bansos PKH maupun program bantuan sosial lainnya.
Tentang PKH 2025
PKH adalah salah satu program prioritas pemerintah yang telah berjalan sejak 2007. Program ini memberikan bantuan bersyarat kepada keluarga kurang mampu, dengan fokus utama pada ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia.
Setiap kategori memiliki nominal bantuan tersendiri, dan total akumulasi bantuan dalam satu tahun bisa mencapai hingga Rp3 juta, tergantung jumlah komponen yang dimiliki keluarga penerima.
Syarat Terbaru Penerima Bansos PKH 2025
Untuk bisa mendapatkan bansos PKH 2025, pastikan Anda memenuhi kriteria berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
Termasuk dalam keluarga miskin atau rentan yang tercatat di DTSEN Kemensos RI.
Bukan ASN, TNI, atau Polri.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau subsidi gaji.
Terdaftar di kelurahan atau desa sesuai domisili.
Kategori Penerima dan Jumlah Dana Bansos PKH 2025
Bansos PKH 2025 disalurkan ke tujuh kategori penerima dengan jumlah berbeda per tahap. Berikut rinciannya:
Ibu hamil: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000/tahun)
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000/tahun)
Anak SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000/tahun)
Anak SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000/tahun)
Anak SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000/tahun)
Lansia (di atas 70 tahun): Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000/tahun)
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000/tahun)
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025
Penyaluran bantuan dilakukan dalam empat tahap:
Tahap 1: Januari – Maret 2025
Tahap 2: April – Juni 2025
Tahap 3: Juli – September 2025
Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Saat ini, pencairan tahap 2 sedang dalam proses dan diperkirakan cair pada Mei atau Juni 2025, khususnya bagi kategori ibu hamil dan balita, senilai Rp750.000 melalui rekening KKS.
• ISI Pidato Pertama Paus Leo XIV Setelah Terpilih, Ada Harapan Damai untuk Dunia
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025 dengan NIK e-KTP dan KK
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bansos PKH 2025, ikuti langkah berikut:
duh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Google Play Store atau App Store.
Login dengan akun terdaftar, atau buat akun baru dengan data e-KTP.
Pilih menu “Cek Bansos”.
Isi data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa) dan nama sesuai KTP.
Klik “Cari Data”, dan sistem akan menampilkan status penerimaan bansos PKH Anda.
Pencairan Lewat Bank Himbara
Dana PKH akan langsung dikirim ke rekening KKS yang dimiliki oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui bank anggota Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, serta Pos Indonesia.
Dengan memastikan NIK e-KTP dan KK Anda terdaftar di DTSEN serta memenuhi syarat, Anda bisa mendapatkan dana bansos PKH hingga Rp3 juta per tahun untuk mendukung kesejahteraan keluarga.
Segera cek status Anda agar tidak ketinggalan pencairan tahap berikutnya!
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!