TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Oknum Guru di SMAN 1 Paloh, Kabupaten Sambas diduga melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Diketahui PIP merupakan program bantuan pendidikan pemerintah pusat yang diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Alhasil oknum guru tersebut mendapat panggilan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat untuk dimintai keterangan.
Kepala SMAN 1 Paloh, Ruyat menjelaskan setelah menerima surat permintaan keterangan dari Kadisdikbud Kalbar, guru tersebut telah memenuhi panggilan.
"Sudah dipanggil, sudah dipanggil dan sudah datang memenuhi panggilan," ungkap Ruyat dikonfirmasi Tribunpontianak.co.id, Senin 5 Mei 2025.
Ketika diminta tanggapan terkait pemanggilan guru bersangkutan, kata Ruyat, dirinya tak berani berkomentar lebih jauh lantaran takut salah penyampaian.
"Karena saya takut salah kata coba konfirmasi dengan pak Syarif Faisal yang ada di surat," ungkapnya.
• Oknum Guru di Sambas Diduga Potong Dana PIP Siswa, DPRD Suriansyah: Harus Diselesaikan Secara Tuntas
Dia menyebutkan, selain menerima surat pihak kepolisian juga telah mendatangi guru bersangkutan.
"Dari kepolisian pun udah datang," jelas Ruyat.
Menanggapi dugaan penyelewengan dana PIP itu, Anggota DPRD Kalbar, Suriansyah meminta agar kasus ini diteliti dengan seksama agar tidak jatuh kepada pihak yang tidak berhak dan tidak bertanggung jawab.
“Ini harus diteliti secara seksama agar dana program tersebut tidak jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk oknum guru,” katanya.
• Aktivis BEM Poltesa Soroti Faktor Penyebab Perceraian di Sambas
Tak hanya itu, menurutnya dana itu merupakan hak siswa yang namanya telah tercantum dalam program tersebut dan tidak boleh jatuh kepada tangan orang lain.
“Dana itu tidak boleh, sekalipun hanya sebagian jatuh kepada pihak lain yang merasa berjasa mengurusnya sehingga dana PIP tersebut bisa cair,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suriansyah juga menilai kejadian ini harus menjadi perhatian serius agar tidak terjadi kembali di Provinsi Kalimantan Barat.
“Harus diselesaikan secara tuntas dan memberikan efek jera. Kami menghimbau apabila tidak bisa diselesaikan secara birokratis, hendaknya hal tersebut diselesaikan secara hukum, sehingga kebocoran dana dari program tersebut dapat dicegah dan tujuan program tersebut dapat tercapai,” pungkasnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!