TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan tahun 2025 resmi dihapus lengkap golongan ASN yang terdampak.
Kabar Gaji ke-13 tahun 2025 resmi dihapus sempat beredar dan viral di media sosial X, Instagram, dan TikTok.
Dalam kabar yang viral tersebut, selain Gaji ke-13 pemerintah juga akan menghapus Gaji ke-14 pada 2025.
Kabar Gaji ke-13 dan 14 dihapus berembus ketika pemerintah melakukan efisiensi dengan memotong anggaran di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Gaji ke-13 yang dikabarkan akan dihapus adalah tambahan gaji dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur sipil negara (ASN).
• Naik 16 Persen, Update Gaji PNS Terbaru per 1 Mei 2025 Lengkap Semua Golongan Pangkat dan Jabatan
Sedangkan, Gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) adalah tunjangan yang diberikan pemerintah menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Meski begitu, pemerintah belum mengumumkan secara pasti apakah Gaji ke-13 dan 14 ASN jadi dihapus pada tahun ini.
Saat dikonfirmasi awak media, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto tidak memberikan jawaban secara gamblang terkait isu tersebut.
Ia hanya mengatakan, pemerintah sudah melakukan persiapan.
Namun, tidak dijelaskan hal yang disiapkan untuk menyalurkan atau menghapus gaji ke-13 dan 14.
“Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced. Ya itu, tanyanya (soal pencairan gaji ke-13 dan 14) Menteri Keuangan,” ujar Airlangga di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta dikutip dari Kompas.com, Rabu 5 Februari 2025.
Kelompok ASN yang terdampak jika Gaji ke-13 dan 14 resmi dihapus
Jika Gaji ke-13 dan 14 ditiadakan pemerintah tahun ini, artinya ada berbagai kelompok ASN yang akan merasakan dampaknya.
Sebabnya, kebijakan tersebut membuat ASN tidak mendapat tambahan penghasilan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri.
Di luar daftar tersebut, ada pula kelompok lain yang tidak termasuk ASN, namun berhak menerima gaji ke-13 dan 14, yakni:
- Pejabat negara
- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan bersifat pensiun
- Penerima tunjangan pokok.
Khusus pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun, mereka berhak menerima gaji ke-13 dan 14 apabila:
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13
- Telah ditetapkan menerima THR dan/atau gaji ke-13 oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji ke-13 dan 14 juga diberikan untuk pejabat dan pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural yang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Pimpinan dan anggota lembaga negara non-struktural dalam ketentuan tersebut terdiri atas:
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain
- Sekretaris atau dengan sebutan lain
- Anggota.
- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pegawai non-ASN yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran gaji ke-13 dan 14
Pemerintah memberikan gaji ke-13 dan 14 sesuai status dan kedudukan pejabat, ASN, serta pegawai non-ASN. Dilansir dari Antara, Rabu (22/1/2025), berikut besaran gaji ke-13 dan 14 jika jadi diberikan pada tahun ini:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250.
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
Eselon I: Rp 20.738.550
Eselon II: Rp 16.262.400
Eselon III: Rp 11.535.300
Eselon IV: Rp 8.844.150.
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/sederajat:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.
B. SMA/Diploma I:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.
C. Diploma II/Diploma III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.
D. Strata I/Diploma IV:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.
E. Strata II/Strata III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.
• Gaji PPPK Terbaru Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Tahun 2025, Berikut Rinciannya
Itulah informasi terbaru seputar Gaji ke-13 tahun 2025.
Semoga bermanfaat.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!