D. Mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa dan menetapkan sanksi bagi pihak yang melanggar hukum
E. Memberikan kesempatan pada pihak penggugat dan tergugat untuk membuktikan keterangannya
3. Berikut ini yang bukan termasuk alat bukti adalah ....
A. Barang bukti D. Sumpah
B. Saksi E. Keyakinan Hakim
C. Pengakuan
4. Di antara syarat-syarat hakim adalah sebagai berikut, kecuali .... .
A. Beragama Islam, baligh dan berakal sehat
B. Memahami hukum dalam al-Qur’an dan hadits
C. Memahami ijma’ ulama dan perbedaan tradisi umat
D. Memahami metode ijtihad dengan baik
E. Mempunyai keyakinan akan kebenaran putusannya
5. Madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali tidak membolehkan wanita menjadi hakim. Sedangkan menurut Imam Hanafi membolehkan mengangkat wanita menjadi hakim ... .
A. Jika ia memang memenuhi syarat-syarat hakim
B. Dengan syarat ia dibantu oleh hakim laki-laki