TEGAS! Norsan Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Pada Pegawai Rumah Sakit Jiwa

Editor: Syahroni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JENGUK KORBAN - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menjenguk korban penyiraman air keras yang dialami oleh Kepala Bidang (Kabid) Keperawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Achmad, di RSUD Abdul Aziz Singkawang, Rabu 23 April 2025. Norsan bersyukur bola mata korban tidak cacat.
JENGUK KORBAN - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menjenguk korban penyiraman air keras yang dialami oleh Kepala Bidang (Kabid) Keperawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Achmad, di RSUD Abdul Aziz Singkawang, Rabu 23 April 2025. Norsan bersyukur bola mata korban tidak cacat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan meminta pihak polisi segera mengungkap kasus penyiraman air keras pada pegawai Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat.

Hal itu disampaikan langsung orang nomor di Kalbar ketika menjenguk korban di di RSUD Abdul Aziz Singkawang, Rabu 23 April 2025.

Ria Norsan menyempatkan diri untuk melihat kondisi Achmad, yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) Keperawatan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat.

Peristiwa penyiraman tersebut terjadi saat korban keluar dari ruangannya pada Senin 21 April 2025 sore hari.

Secara tiba-tiba oleh empat orang tak dikenal (OTK), lalu pelaku menyiramkan cairan berwarna cokelat menyerupai getah ke tubuh korban, kemudian melarikan diri.

Baca juga: KRONOLOGI Bocah 9 Tahun Alami Kekerasan Seksual di Rumah Kosong Pontianak

“Kita minta aparat untuk mencari pelakunya dan menindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Terkait kondisi korban, Ria Norsan menyampaikan secara umum korban selamat, meskipun mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.

“Alhamdulillah bola matanya tidak cacat, tapi kelopak matanya luka. Selain itu, tubuh korban juga mengalami luka bakar dan lepuh-lepuh,” jelasnya.

Ria Norsan mengapresiasi respons cepat pihak rumah sakit dan berharap kasus kekerasan terhadap ASN seperti ini tidak terulang kembali.

Pelaku Diancam 5 Tahun:

Pengamat hukum Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, mengecam keras peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa tindakan penyiraman air keras merupakan bentuk penganiayaan berat yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 351 KUHP.

“Tindakan ini tidak bisa dianggap enteng. Jika mengakibatkan luka biasa, pelaku bisa dipidana hingga dua tahun delapan bulan penjara. Jika menyebabkan luka berat, ancaman hukuman meningkat menjadi lima tahun. Apabila sampai menimbulkan kematian, pelaku bisa dihukum tujuh tahun, dan sembilan tahun jika ada unsur perencanaan,” jelas Herman.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya mengungkap aspek hukum dari tindak pidana ini secara menyeluruh, mulai dari actus reus—yakni perbuatan menyiram yang mengakibatkan luka hingga mens rea atau niat pelaku.

“APH harus menggali apakah air keras itu dibawa dari awal oleh pelaku sebagai bentuk perencanaan, ataukah ditemukan di lokasi. Ini penting untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesengajaan dan perencanaan,” katanya.

Herman juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran bahan kimia berbahaya seperti air keras di masyarakat. Ia menyebut bahwa pengawasan selama ini terkesan longgar dan tidak terstruktur.

“Air keras itu tergolong bahan berbahaya dan penggunaannya seharusnya sangat terbatas, hanya untuk keperluan industri atau laboratorium dengan pengawasan ketat. Namun faktanya, bahan ini masih bisa diperoleh dengan relatif mudah di pasaran,” ujarnya.

Menurut Herman, Dinas Perdagangan dan instansi terkait harus melakukan evaluasi serius terhadap rantai distribusi dan penjualan bahan kimia berbahaya.

Ia menegaskan perlunya regulasi yang lebih ketat, termasuk pelacakan terhadap siapa yang membeli dan menjual, serta sanksi tegas bagi pelanggar.

"Harusnya dinas perdagangan terus mengawasi peredaran air keras ini, sangsi nya tidak tanggung-tanggung  dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda 5 milyar rupiah," ujarnya.

“Tidak boleh ada toko atau penjual bebas yang menyediakan air keras tanpa izin dan pengawasan. Negara harus hadir untuk mencegah agar bahan berbahaya ini tidak disalahgunakan, apalagi untuk tindakan kriminal seperti ini,” tegasnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Berita Terkini